Bergejolak! Pergantian Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan Mandek, SK DPP Diabaikan?

April 7, 2026 35 Dilihat

Siwindu.com – Polemik internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan memanas. Pergantian Ketua Fraksi PKS di DPRD Kuningan tak kunjung terealisasi, meski Surat Keputusan (SK) DPP PKS diketahui telah terbit sejak 22 Januari 2026.

Kondisi tersebut memantik tanda tanya publik. Keputusan resmi dari tingkat pusat yang bersifat mengikat, hingga kini belum terlihat implementasinya di tingkat daerah.

Fakta ini mengemuka setelah Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengaku belum menerima surat resmi dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi. Bahkan, tembusan SK DPP PKS Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026 juga belum diterima.

“Belum ada surat pemberitahuan yang masuk, termasuk tembusan SK DPP,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Secara kelembagaan, perubahan pimpinan fraksi harus disampaikan secara resmi ke DPRD sebelum diumumkan dalam rapat paripurna. Tanpa itu, pergantian belum memiliki kekuatan administratif.

Sorotan terhadap kondisi ini semakin menguat karena latar belakang pergantian tersebut bukan tanpa sebab. Keputusan DPP PKS itu muncul setelah adanya persoalan etik di internal partai.

Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kuningan sebelumnya disebut telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh salah satu kader yang juga menjabat di struktur partai dan fraksi. Rekomendasi tersebut bahkan mendorong adanya pencopotan dari jabatan strategis di internal.

Nama Saipuddin pun ikut terseret dalam pusaran isu ini. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan. Namun, melalui mekanisme organisasi, posisinya dikabarkan telah dicabut.

Di sisi lain, Saipuddin sendiri disebuut-sebuut sebagai figur sentral di tubuh PKS Kuningan, khususnya di internal Fraksi PKS DPRD Kuningan. Bahkan ia dikabarkan sering menerima langsung audiensi kader dan masyarakat yang menyampaikan berbagai persoalan publik.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Kuningan Buka Ruang Diskusi Anak Muda di Hari Aspirasi

Situasi ini membuat publik melihat bahwa persoalan pergantian Ketua Fraksi bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bagian dari konsekuensi dinamika internal yang cukup serius.

Aktivis Luqman Maulana pun angkat suara. Ia menilai lambannya tindak lanjut SK DPP tersebut berpotensi mencederai disiplin organisasi yang selama ini menjadi nilai yang dijunjung PKS.

“Kalau SK sudah lama terbit tapi belum juga dijalankan, ini bukan sekadar soal administrasi. Publik bisa menilai ada persoalan lain di dalam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirimnya kepada sejumlah wartawan usai bertemu Ketua DPRD Nuzul Rachdy.

Ia bahkan mempertanyakan, apakah keputusan organisasi bisa dikalahkan oleh kepentingan internal tertentu.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kuningan, Dwi Basyuni Natsir, membantah adanya unsur pengabaian terhadap SK DPP. Ia menegaskan bahwa proses pergantian sebenarnya sudah dibahas di internal.

“Sudah dibicarakan dalam rapat fraksi pada awal Ramadan. Disepakati pengajuannya dilakukan setelah Lebaran karena padatnya agenda kegiatan,” jelasnya.

Ia memastikan, saat ini proses administrasi tengah berjalan dan surat pengajuan ke DPRD segera dikirimkan.

“Surat sudah dibuat dan saya sudah menugaskan sekretariat untuk segera mengirimkannya,” tambahnya.

Meski ada klarifikasi tersebut, belum diterimanya surat resmi oleh DPRD membuat polemik ini belum mereda. Di tengah citra PKS sebagai partai yang menjunjung tinggi disiplin dan etika organisasi, kasus ini menjadi ujian serius bagi PKS Kuningan yang biasanya dikenal kritis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *