Tega! Perempuan 19 Tahun Diduga Bunuh Bayinya Sendiri yang Baru Lahir

Siwindu.com – Kasus kematian bayi yang baru dilahirkan menggemparkan warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut dan menetapkan seorang perempuan berusia 19 tahun sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis SH, mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Tersangka berinisial FB (19), warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Polisi menduga perempuan tersebut melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Peristiwa itu diketahui Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Jasad bayi ditemukan di sekitar aliran sungai yang berada di wilayah Dusun Margawadana, Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut bermula dari informasi seorang saksi yang sebelumnya melihat tersangka dengan kondisi perut terlihat besar seperti orang sedang hamil.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap tersangka.

Dari hasil klarifikasi, tersangka disebut mengakui telah melahirkan dan membenarkan adanya tindakan terhadap bayi tersebut.

AKP Abdul Azis menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut diduga mengalami kekerasan setelah dilahirkan.

Dalam dokumen konferensi pers Satreskrim Polres Kuningan disebutkan, tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan tangan dan alat bantu berupa plastik berwarna biru. Namun, bayi tersebut disebut masih bergerak.

Tersangka kemudian diduga menginjak bagian dada bayi menggunakan kaki hingga bayi tersebut tidak bergerak.

Setelah itu, bayi dibawa menggunakan daster yang dikenakan tersangka dan diduga dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.

Jasad bayi kemudian ditemukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi telah meninggal dunia dan mulai membusuk.

Baca Juga:  Bayi Dibuang ke Sungai, Ibu Muda di Cibingbin Kuningan Ditangkap Polisi

Berdasarkan pemeriksaan luar terhadap jasad bayi, kepolisian menyebut bayi tersebut diperkirakan sudah cukup umur untuk dilahirkan secara normal.

Menurut keterangan polisi, dugaan tindakan tersebut dilakukan tersangka karena takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui orang lain maupun pihak keluarga.

Polisi kemudian mengamankan tersangka setelah seorang saksi melakukan klarifikasi dan mendapatkan pengakuan dari yang bersangkutan.

Saksi tersebut selanjutnya membawa dan menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Redmi A5 warna hijau, satu buah kain samping/jarik, satu buah daster warna hitam bermotif bunga-bunga, serta satu buah plastik warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 460 ayat (1) KUHP atau Pasal 430 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *