MPD Periksa 113 Notaris di Kuningan, Temuan dan Ad

Siwindu.com – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kuningan memeriksa 113 notaris yang bertugas di wilayah Kabupaten Kuningan. Selain pembinaan dan pemeriksaan protokol notaris, kegiatan tersebut juga menjadi ajang klarifikasi atas temuan serta pengaduan masyarakat.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Student Center Iman Hidayat Universitas Kuningan (Uniku), Sabtu (31/10/2026). Seluruh notaris yang bertugas di Kabupaten Kuningan diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jabatan notaris.

Ketua MPD Notaris Kabupaten Kuningan, Dr Haris Budiman SH MH, mengatakan, pembinaan, pengarahan, dan pemeriksaan protokol notaris merupakan kewenangan MPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Ya, betul, hari ini kita undang mereka, para notaris. Sesuai kewenangan yang dimiliki menurut UU Jabatan Notaris, MPD melakukan pembinaan, pengarahan dan pemeriksaan protokol notaris,” kata Haris.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 113 notaris yang bertugas di Kabupaten Kuningan. Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris dilakukan secara berjenjang melalui Majelis Pengawas Notaris Nasional (MPN), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Dalam pemeriksaan tersebut, MPD turut mengonfirmasi berbagai temuan dan pengaduan masyarakat. Menurut Haris, persoalan yang dibahas dalam kegiatan itu dapat diklarifikasi dan diselesaikan pada hari yang sama.

“Hari ini kami periksa semua, termasuk temuan dan pengaduan dari masyarakat, kita konfirmasikan. Alhamdulillah semuanya bisa berjalan dengan lancar, semua masalah-masalah yang dihadapi bisa kita selesaikan hari ini juga,” ungkapnya.

Haris menegaskan, pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk memeriksa administrasi atau kelengkapan protokol notaris, melainkan juga memastikan para notaris dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional.

Menurutnya, notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama melalui pembuatan akta autentik dan pelayanan yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan.

Baca Juga:  Uniku dan Royal Botanic Gardens Kew Jalin Kerja Sama Penelitian Konservasi Tumbuhan Endemik

“Bagi MPD, notaris adalah pejabat negara. Kami ingin memastikan mereka semua bisa bertugas dengan rasa aman, nyaman dan produktif sehingga bisa optimal melayani masyarakat yang membutuhkan, terutama yang berkaitan dengan penerbitan akta-akta otentik dan sertifikat hak kepemilikan,” jelasnya.

Haris yang juga menjabat Wakil Rektor IV Universitas Kuningan itu menambahkan, keberadaan majelis pengawas di setiap tingkatan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

MPW berkedudukan di ibu kota provinsi, sementara MPD menjalankan fungsi pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Melalui mekanisme tersebut, pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam kegiatan itu, Haris didampingi dua wakil ketua MPD Notaris Kabupaten Kuningan, yakni Yurisa Swastika SH MKn dari unsur notaris dan Mahardika Rahman SH MH dari unsur pemerintahan, yang juga menjabat Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *