Perintah Presiden: Kepala Desa Segera Bentuk Koperasi Bersama Karang Taruna dan PKK

Perintah Presiden: Kepala Desa Segera Bentuk Koperasi Bersama Karang Taruna dan PKK
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para Kepala Desa agar segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK. (Foto: CNBC Indonesia)
April 9, 2025 419 Dilihat

Siwindu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Dalam kebijakan strategis ini, Karang Taruna dan PKK didorong menjadi ujung tombak dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi di tingkat desa.

Inpres ini menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan membangun desa mandiri menuju visi Indonesia Emas 2045.

Dilansir dari antara.com, Rabu (9/4/2025), Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi pusat layanan ekonomi, tetapi juga sosial, dengan menyediakan sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage hasil pertanian-perikanan, serta distribusi logistik ke pelosok desa.

Dalam instruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 tersebut, Presiden Prabowo secara khusus meminta kepala desa membentuk tim percepatan koperasi yang melibatkan Karang Taruna dan PKK. Keduanya dinilai memiliki struktur yang kuat di tingkat akar rumput, serta pengalaman dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Karang Taruna diarahkan untuk fokus pada aspek kewirausahaan pemuda, pelatihan teknis, serta pengelolaan logistik dan cold storage. Sementara itu, PKK berperan dalam layanan sosial seperti pengelolaan sembako murah, apotek, serta edukasi kesehatan masyarakat melalui klinik desa.

Kolaborasi ini bertujuan memastikan koperasi tidak hanya berdiri, tetapi juga aktif, mandiri, dan berkelanjutan melalui partisipasi masyarakat setempat.

Instruksi Presiden ini juga melibatkan Kementerian dan Pemerintah Daerah. Kementerian Koperasi akan menyediakan model bisnis, modul pendirian koperasi, serta pelatihan digitalisasi manajemen koperasi.

Kementerian Desa akan memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi program ke warga. Sementara itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan APBN 2025 sebagai modal awal koperasi serta memberi insentif bagi desa yang aktif membentuk koperasi.

Baca Juga:  Dana Desa Tergerus Koperasi Merah Putih, Begini Solusi dari Anggota DPRD Jabar Toto Suharto

Pendanaan koperasi akan bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Himbara. Desa-desa yang membentuk koperasi juga berhak atas tambahan insentif dari APBDes.

Langkah Teknis Segera Dijalankan

Pemerintah mendorong desa segera melakukan musyawarah desa, berkoordinasi dengan camat dan dinas koperasi, serta mengurus legalitas koperasi melalui notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. Perangkat desa dan pengurus koperasi juga akan mendapat pelatihan manajemen dari Kemenkop dan lembaga pelatihan terkait.

Dengan peran aktif Karang Taruna dan PKK, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi rakyat yang berakar kuat di desa, serta menjadi simbol kemandirian dan solidaritas nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *