DPRD Kuningan Soroti Donasi Kembalian di Alfamart dan Indomaret, Usul Disalurkan Lewat Baznas

DPRD Kuningan Soroti Donasi Kembalian di Alfamart dan Indomaret, Usul Disalurkan Lewat Baznas
Donasi kembalian uang belanjaan di Indomaret dan alfamart disorot DPRD Kuningan. (Foto: ilustrasi/net)
April 14, 2025 271 Dilihat

Siwindu.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, H Uus Yusuf SE, menyoroti praktik pengumpulan donasi dari sisa uang belanja yang kerap dilakukan oleh minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Ia mempertanyakan kejelasan regulasi serta penyaluran dana donasi tersebut.

Menurut Uus, pembeli sering disarankan untuk mendonasikan uang kembalian dalam jumlah kecil seperti Rp100, Rp200, atau Rp300. Namun, tidak ada transparansi mengenai tujuan dan pengelolaan dana tersebut.

“Walaupun jumlahnya kecil dan biasanya pembeli ikhlas menyerahkan karena disebut untuk donasi, tapi penyalurannya tidak jelas untuk apa,” ujar Uus di gedung DPRD Kuningan, Senin (14/4/2025).

Sebagai solusi, Bebeb Jius, sapaan akrabnya, mengusulkan agar dana donasi dari Alfamart dan Indomaret tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga resmi yang dapat menjamin transparansi dan tepat sasaran.

“Lebih baik masuk ke Baznas sebagai lembaga yang resmi, sehingga penyalurannya jelas kepada masyarakat. Ini di luar CSR ya, dan CSR pun kalau bisa bekerja sama dengan Baznas supaya lebih transparan,” sarannya.

Bebeb Jius juga meminta agar Pemda Kuningan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) untuk menginventarisir data lengkap seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Kuningan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan toko modern.

Evaluasi tersebut, lanjut Bebeb Jius, juga akan mencakup revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11/2011 tentang Pasar Modern dan Tradisional. Revisi tersebut diantaranya akan mempertimbangkan kuota minimarket, jam operasional, serta aspek pengawasan oleh pemerintah daerah melalui penegak Perda, yakni Satpol PP.

“Kita akan kaji lagi apakah perlu penambahan atau pengurangan kuota (Alfamart dan Indomaret), termasuk jam tayangnya perlu dipertegas. Pengawasan juga harus diperkuat,” tegasnya.

Baca Juga:  Sambangi DPRD Kuningan, Dandim Baru Letkol Hafda Ajak Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Disamping itu, politisi PPP asal Awirarangan ini mempertanyakan komitmen minimarket dalam mendukung produk lokal serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Benar tidak produk lokal sudah masuk Indomaret dan Alfamart? Ini harus dikaji lebih dalam, harus dicek, apalagi saat ini Pemda sedang gencar genjot PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti praktek pungutan parkir di sejumlah gerai minimarket. Padahal, menurutnya, biaya parkir tersebut seharusnya sudah ditanggung melalui pajak. “Harusnya (parkir) kan gratis, tapi kenapa masih ada pungutan di sejumlah Alfamart dan Indomaret?” tanya Uus.

Bapemperda DPRD Kuningan berencana melakukan koordinasi lintas komisi, diantaranya dengan Komisi I (perizinan dan parkir), Komisi II (perekonomian dan perdagangan), dan Komisi IV (keagamaan, kaitannya dengan Baznas), untuk merumuskan langkah-langkah konkret.

“Kita akan koordinasikan juga dengan Diskopdagperin untuk menyamakan persepsi dan mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tutup Uus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *