APBD Lagi Sekarat, Mau Mobil Dinas atau Tunjangan Transportasi, Mestinya Ditolak, Ingat Rakyat!

APBD Lagi Sekarat, Mau Mobil Dinas atau Tunjangan Transportasi, Mestinya Ditolak, Ingat Rakyat!
Gedung DPRD Kabupaten Kuningan. (Foto: dok/siwindu.com)
April 15, 2025 178 Dilihat

Siwindu.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah berada dalam tekanan keuangan yang tidak ringan. Namun fasilitas untuk para pejabat dengan dalih perintah regulasi, terkesan tetap harus diberikan.

Padahal, saat ini Pemda Kuningan tengah dalam situasi APBD yang terseok-seok, sehingga dengan terpaksa kebijakan efisiensi keuangan daerah pun terpaksa diberlakukan disana sini oleh Bupati baru Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi.

Langkah awal efisiensi yang dicontohkan Bupati Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriani dengan menolak fasilitas mobil dinas yang menjadi hak mereka, patut diapresiasi. Dengan catatan, bila ada tunjangan transportasi bagi pimpinan daerah pun harus sama-sama ditolak.

Kini, soal efisiensi anggaran pun menyasar gedung DPRD Kuningan. Polemik pengadaan fasilitas mobil dinas untuk 4 pimpinan Dewan dengan spek terbaru, menjadi bulan-bulanan pemberitaan berbagai media, meskipun pimpinan DPRD awalnya sempat juga ikut menolak fasilitas kendaraan dinas, sepertinya kini berubah pikiran dan akan menerima fasilitas tersebut.

Namun ironisnya, Pemda Kuningan tetap menganggarkan pengadaan kendaraan dinas baru untuk 4 pimpinan Dewan. Total anggaran yang disiapkan cukup fantastis, yakni sekitar Rp2,6 miliar. Adapun anggaran kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati yang akan dialihkan untuk kepentingan lain, yakni sekitar Rp3,2 miliar.

Pengamat politik Dr Mas Kana Kurniawan SHI MAHk, menanggapi keras kebijakan tersebut. Menurutnya, jika pemerintah serius ingin melakukan efisiensi, maka seharusnya penghematan ini benar-benar dijalankan hingga ke akar. Termasuk menolak seluruh bentuk fasilitas, baik kendaraan dinas maupun tunjangan transportasi.

“Kalau tidak ambil mobil dinas, pimpinan DPRD diberi tunjangan transportasi. Totalnya itu katanya Rp6 miliar selama 5 tahun. Tapi pertanyaannya, apakah efisiensi ini akan dijalankan konsisten selama 5 tahun pemerintahan Bupati Dian? Rasanya tidak. Paling satu atau dua tahun,” ujar Kana.

Baca Juga:  Sindiran Mantan Anggota DPRD: Mobil Dinas Lama Harusnya Jadi Aset, Bukan Di-dum

Ia menilai, secara hitung-hitungan kasar, memang tunjangan transportasi terlihat lebih murah jika dilihat jangka pendek, yakni Rp1,2 miliar per tahun. Namun substansi efisiensi bukan hanya persoalan angka, tapi soal kesungguhan sikap.

“Kalau betul-betul ingin menghemat, jangan ambil semua. Jangan mobil dinas, jangan juga tunjangan. Gunakan kendaraan pribadi, atau minta mobil dari aset lama yang masih layak di BPKAD. Itu baru namanya efisiensi yang punya integritas,” tegasnya.

Fasilitas Pejabat Diatur Regulasi, Tapi Bisa Ditolak

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 20 Tahun 2022, memang disebutkan bahwa pimpinan DPRD berhak mendapatkan kendaraan dinas jabatan. Bila belum tersedia, maka sebagai kompensasi diberikan tunjangan transportasi. Bahkan, pimpinan DPRD juga diberi ruang untuk membeli kendaraan dinas tanpa proses lelang, dengan ketentuan tertentu.

Namun Kana menegaskan, regulasi itu bukan paksaan. “Itu hak, bukan kewajiban. Artinya, bisa ditolak. Dan harusnya, dalam kondisi keuangan yang sulit seperti ini, fasilitas itu memang patut ditolak,” katanya.

Gunakan Kendaraan Sendiri, atau Manfaatkan Aset Daerah

Lebih jauh, Kana mendorong agar pejabat menggunakan kendaraan pribadi selama menjabat, atau memakai kendaraan dinas lama yang masih tersedia di bagian aset milik Pemda. Tentunya selama kondisi keuangan daerah memang sedang tidak baik-baik saja.

“Jangan malah menambah beban APBD hanya untuk kenyamanan pribadi. Masyarakat lebih butuh pelayanan, bukan melihat pejabat mondar-mandir dengan mobil baru,” sindirnya.

Dengan total potensi pengeluaran lebih dari Rp11 miliar hanya untuk kendaraan dinas dan tunjangan transportasi bagi kepala daerah dan pimpinan DPRD, publik mulai mempertanyakan di mana letak empati dan prioritas Pemda Kuningan.

Langkah Bupati dan Wakil Bupati yang menolak mobil dinas sejatinya bisa menjadi simbol moral kuat. Tapi jika tidak diikuti oleh legislatif serta pejabat lainnya, lalu kemudian tetap dilakukan pengadaan oleh Pemda, maka pesan efisiensi itu jadi tumpul.

Baca Juga:  Buntut Klarifikasi Pj Sekda Terlambat, DPRD Kuningan Kena Getah Polemik Mobil Dinas!

“Jadi, mau mobil dinas, atau diganti tunjangan transportasi, mestinya ditolak saja. Ingat rakyat. Bupati harus tegas. Saatnya pejabat turun ke bumi,” tutup Kana, seraya mencontohkan sikap merakyat dari figur Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *