Siwindu.com – Polemik fasilitas mewah kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD terus bergejolak. Meski sebelumnya saling lempar pernyataan, akhirnya Pemda Kabupaten Kuningan pun angkat bicara.
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi melalui Pj Sekda Beni Prihayatno SSos MSi, dalam keterangan tertulisnya kepada Siwindu.com, Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan memilih menganggarkan pengadaan kendaraan dinas untuk Pimpinan DPRD, dibandingkan memberikan fasilitas tunjangan transportasi yang dinilai kurang efisien (boros) dari sisi anggaran.
Menurut Beni, keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya, pengadaan kendaraan dinas senilai Rp2,6 miliar dinilai lebih hemat ketimbang terus membayarkan tunjangan transportasi tiap bulan kepada pimpinan DPRD (Rp6 miliar selama 5 tahun).
“Kalau kendaraan dinas disediakan, pemerintah punya aset yang bisa digunakan jangka panjang. Tapi kalau bentuknya tunjangan transportasi, setiap tahun harus terus dibayar, dan daerah tidak punya aset apa-apa,” kata Beni, menjawab pertanyaan Siwindu.com sebelumnya.
Keputusan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 jo PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang memperbolehkan pemberian kendaraan dinas jika belum tersedia, atau memberikan tunjangan transportasi sebagai gantinya.
Menariknya, rencana pengadaan kendaraan ini sebelumnya sempat tidak akan direalisasikan karena adanya pernyataan dari pimpinan DPRD yang menyatakan menolak. Namun, hasil kajian menunjukkan bahwa pilihan pengadaan lebih menguntungkan secara fiskal.
Sementara itu, untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang juga sempat dianggarkan dalam APBD, diputuskan untuk dibatalkan menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
“Anggarannya (fasilitas kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati) kami alihkan untuk kegiatan yang lebih prioritas. Kendaraan lama masih cukup untuk digunakan,” tambah Beni.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian belanja daerah yang lebih bijak, tanpa mengurangi hak administratif unsur pimpinan daerah dan legislatif.