SIWINDU.com – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, kekhawatiran guru terhadap potensi kriminalisasi saat memberikan sanksi kepada siswa kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Prof Dr Suwari Akhmaddhian SH MH, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi guru, selama tindakan pendisiplinan dilakukan sesuai koridor hukum dan etika profesi.
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,” tegas Prof Suwari, mengutip Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, saat ditemui Jumat (10/6/2025).
Ia menjelaskan, tugas guru sangatlah berat dan kompleks. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap profesi guru perlu dioptimalkan agar para pendidik dapat menjalankan fungsinya dengan tenang dan penuh tanggung jawab.
“Negara sudah menjamin perlindungan hukum, perlindungan profesi, hingga keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru melalui Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen. Ini bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan nyata yang wajib diberikan pemerintah, daerah, organisasi profesi, bahkan masyarakat,” ungkapnya.
Perlindungan tersebut, lanjutnya, mencakup pembelaan terhadap guru dari berbagai bentuk kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil yang datang dari siswa, orang tua, masyarakat, bahkan birokrasi.
Tak hanya itu, Prof Suwari juga menjelaskan bahwa guru memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau peraturan di sekolah. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Guru diberi kebebasan untuk memberikan teguran atau hukuman yang mendidik, selama sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, bentuk sanksi tersebut bisa berupa peringatan lisan maupun tulisan, atau hukuman bersifat edukatif seperti membersihkan lingkungan sekolah, menyanyi di depan kelas, atau tugas lainnya yang membina karakter.
Lebih jauh, Prof Suwari menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi guru juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Ia mencontohkan Putusan No. 1554 K/PID/2013 yang menegaskan bahwa guru tidak bisa dipidana ketika memberikan sanksi dalam konteks pendidikan yang sesuai aturan.
“Selama tindakan guru tidak menyimpang dari kode etik dan peraturan, maka dia tidak bisa dijerat hukum. Ini yurisprudensi penting yang memberi kepastian bagi para pendidik,” katanya.
Namun, Prof Suwari mengingatkan pentingnya sensitivitas guru dalam membedakan antara kenakalan siswa dan tindak kriminal. Menurutnya, pelanggaran ringan seperti melanggar tata tertib bisa ditangani dengan hukuman disiplin, sementara tindakan berat seperti penganiayaan atau narkotika harus dibawa ke jalur hukum.
“Guru harus tahu batasnya. Kalau hanya membolos atau merokok di sekolah, bisa dibina dengan pendekatan edukatif. Tapi kalau sudah mengarah ke kriminal, seperti membawa senjata tajam atau mengonsumsi narkoba, itu wewenangnya aparat,” tegasnya.
Dalam konteks ini, ia mendorong peran aktif pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk mengawasi jalannya pendidikan yang humanis dan berkeadaban. Organisasi profesi seperti PGRI juga diharapkan terus memperkuat kapasitas guru dan menjadi garda terdepan dalam melindungi anggotanya.
“PGRI jangan hanya sibuk seremonial, tapi harus hadir ketika guru butuh dukungan hukum,” tukasnya.
Tak kalah penting, ia menyerukan peran orang tua dalam mendampingi anak-anaknya. Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah, terutama guru bimbingan konseling, sangat penting untuk mencegah dan menangani berbagai masalah perilaku siswa.
Sebagai orang tua yang juga memiliki anak yang baru masuk SMA, Prof Suwari menyampaikan harapan besarnya terhadap kualitas pendidikan Indonesia ke depan.
“Saya ingin pendidikan kita mampu menghasilkan anak-anak yang berkarakter kuat dan jujur. Bung Hatta pernah bilang, ‘Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki.’ Pendidikan karakter itulah yang harus jadi fokus kita semua,” ujarnya menutup perbincangan.
Ia pun berharap, dengan kolaborasi yang solid antara guru, sekolah, orang tua, pemerintah, dan organisasi profesi, pendidikan Indonesia mampu membentuk generasi yang amanah dan membawa bangsa ini menjadi negara maju seperti Skandinavia.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini