Isu Mutasi Elon Carlan Disorot, Uha: Jangan Bungkam Pejabat Profesional

Juli 11, 2025 15 Dilihat

SIWINDU.com – Rencana mutasi Dr Elon Carlan MPdI dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan ke posisi Staf Ahli Bupati menuai sorotan tajam dari LSM Frontal. Organisasi pemantau kebijakan publik itu menilai mutasi tersebut patut dipertanyakan dan dikhawatirkan mencerminkan kemunduran dalam penataan birokrasi.

“Dengan segala rekam jejak dan dedikasinya, mutasi Elon bukan hanya persoalan jabatan, tapi menyangkut masa depan sistem kepegawaian kita. Ini bukan semata urusan individu, tapi cermin arah tata kelola pemerintahan,” tegas Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam pernyataan resminya, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, mutasi terhadap pejabat yang memiliki kinerja unggul, integritas, serta kepedulian sosial tinggi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan transparansi. Bila tidak, publik bisa menganggap langkah tersebut sebagai bentuk ketidakadilan atau bahkan pembungkaman terhadap sosok ASN yang mandiri dan tidak berpihak pada kekuasaan.

Elon Carlan dikenal luas sebagai sosok inspiratif. Mengalami kebutaan sejak usia dini, ia menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), lalu menamatkan studi sarjana hingga doktoral secara mandiri. Ia meniti karier dari lingkungan Kementerian Agama hingga akhirnya masuk birokrasi Pemkab Kuningan dan menduduki jabatan kepala dinas.

Selama menjabat di Disporapar, Elon banyak menggagas program berbasis pemberdayaan komunitas. Ia memprakarsai lahirnya delapan SLB di Kabupaten Kuningan, mendorong sistem pendidikan kesetaraan berbasis desa, serta mengembangkan pelatihan keterampilan bagi kelompok disabilitas dan marginal.

Salah satu terobosannya adalah program “Ekonomi Mandiri Disabilitas” dan pendirian Kedai Lendot, pusat kegiatan kolaboratif bagi pemuda dan penyandang disabilitas yang mengintegrasikan UMKM, budaya lokal, dan pariwisata.

“Beliau adalah pemimpin yang bekerja dalam senyap, membangun dari pinggiran, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat bawah,” tutur Uha.

Baca Juga:  Buntut Kisruh dengan Pemdes Cikalahang, Bupati Diminta Evaluasi Menyeluruh PDAM Kuningan

LSM Frontal menilai bahwa mutasi Elon ke posisi staf ahli justru akan mempersempit ruang gerak inovatif yang selama ini dijalankannya. Jabatan staf ahli, meskipun strategis dalam fungsi konsultatif, dinilai tidak memungkinkan intervensi langsung ke lapangan sebagaimana yang dilakukan di jabatan teknis.

“Mutasi ASN semestinya dijalankan sesuai prinsip meritokrasi. Ada Undang-Undang ASN yang secara tegas menyatakan bahwa rotasi jabatan harus berdasarkan capaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Kalau pejabat sebaik Elon digeser tanpa dasar yang kuat, ini bisa menciptakan rasa tidak aman di kalangan ASN yang tengah berproses,” ujarnya.

LSM Frontal juga mengingatkan agar mutasi tidak dijadikan instrumen balas budi, dendam politik, atau alat menyingkirkan mereka yang tak bisa dikendalikan.

Dalam pernyataan akhirnya, Uha Juhana menyampaikan harapan kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar agar mempertimbangkan kembali keputusan tersebut secara bijaksana, dengan memperhatikan sisi kemanusiaan dan rasionalitas.

“Kami yakin, Pak Bupati sebagai alumni STKS memahami bahwa dalam tata kelola birokrasi, profesionalisme bukan jargon belaka. Ini nilai yang harus dijaga dan diberi penghargaan,” ungkapnya.

LSM Frontal menegaskan bahwa suara mereka bukan bentuk intervensi, melainkan pengingat agar jalannya reformasi birokrasi tidak tersesat oleh kepentingan sesaat.

“Elon Carlan bukan sekadar ASN. Ia adalah simbol keberanian melawan keterbatasan, teladan pelayanan publik yang inklusif, dan harapan bagi masyarakat kecil. Keberadaannya bukan hanya penting—tapi vital,” pungkas Uha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *