Buntut Kisruh dengan Pemdes Cikalahang, Bupati Diminta Evaluasi Menyeluruh PDAM Kuningan

1 minggu ago 46 Dilihat

SIWINDU.COM – Polemik antara Perumda Air Minum (PAM) atau PDAM Tirta Kamuning Kuningan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Cikalahang menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PDAM Kuningan. Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola dan pola komunikasi PDAM yang perlu dibenahi secara serius.

Konflik bermula dari adanya inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) beberapa waktu lalu ke kawasan lereng Gunung Ciremai wilayah utara. Dalam kesempatan tersebut, Pemdes Cikalahang bersama sebagian warga menyampaikan aduan terkait pengelolaan sumber air di wilayah desa mereka yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Kamuning.

Pemdes menilai pemanfaatan sumber air tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat, baik dari sisi ketersediaan air bersih maupun kontribusi sosial bagi desa. Persoalan ini dinilai semakin terasa pada musim kemarau, ketika kebutuhan air warga meningkat sementara pasokan air dinilai berkurang.

Keluhan Pemdes Cikalahang kemudian mencuat ke ruang publik setelah disampaikan secara terbuka, termasuk terkait dampak pengambilan air oleh PDAM terhadap kebutuhan air warga. Pemdes juga menyoroti minimnya komunikasi dan koordinasi dari pihak PDAM Kuningan dalam pengelolaan sumber air yang berada di wilayah desa.

Ketegangan sempat meningkat ketika muncul perbedaan pandangan antara Direktur PDAM Tirta Kamuning Kuningan Ukas Suharfaputra dan Pemdes Cikalahang terkait kewenangan, hak pemanfaatan sumber air, serta tanggung jawab sosial PDAM terhadap masyarakat desa sekitar sumber air. Situasi tersebut memicu reaksi warga dan menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk DPRD serta organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Kuningan.

Seiring mencuatnya polemik tersebut, DPRD Kabupaten Kuningan melalui Komisi II yang diketuai H Jajang Jana, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kamuning.

Baca Juga:  Tuduhan Gratifikasi Moratorium Perumahan: Antara Kebebasan Berekspresi dan Ancaman Pencemaran Nama Baik

Agenda tersebut kabarnya difokuskan pada evaluasi kinerja PDAM, termasuk aspek pelayanan, pengelolaan sumber daya air, tata kelola keuangan, serta hubungan PDAM dengan pemerintah desa dan masyarakat.

Selain persoalan pelayanan dan relasi dengan desa, perhatian publik juga tertuju pada tata kelola internal PDAM Tirta Kamuning, khususnya peran Direksi dan Dewan Pengawas dalam menyikapi persoalan di lapangan serta dalam memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai kisruh dengan Pemdes Cikalahang seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PDAM Tirta Kamuning. Menurutnya, konflik tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.

“Persoalan dengan Pemdes Cikalahang tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa. Ini harus dilihat sebagai sinyal bahwa ada masalah dalam tata kelola, komunikasi, dan kebijakan PDAM yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Uha Juhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Uha juga menyinggung kinerja keuangan PDAM Kuningan yang dinilainya belum sebanding dengan potensi sumber daya air yang dimiliki daerah. Ia merujuk pada data kontribusi PDAM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan.

Tahun 2023, setoran PAD dari PDAM tercatat sekitar Rp1,8 miliar, turun dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 tercatat sekitar Rp2,3 miliar, meningkat menjadi sekitar Rp2,5 miliar pada 2025, namun dalam RAPBD 2026 target setoran PAD kembali turun menjadi sekitar Rp2,3 miliar.

Selain itu, Uha juga menyoroti besarnya biaya operasional (BOP) PDAM. Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan usaha PDAM Kuningan tahun 2023 tercatat sekitar Rp65 miliar, namun biaya operasional serta beban umum dan administrasi dinilai sangat besar. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dikaji secara serius agar pengelolaan PDAM lebih efisien dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan serta kontribusi PAD.

Baca Juga:  SP3 BBWS ke PDAM Kuningan Tak Terdeteksi DPRD, Nuzul Akui Kecolongan

“Dengan potensi air yang besar, seharusnya PDAM Kuningan bisa memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi masyarakat sekitar sumber air maupun bagi keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja BUMD, termasuk PDAM Tirta Kamuning. Evaluasi tersebut, menurut Uha, perlu mencakup kinerja Direksi, efektivitas Dewan Pengawas, serta kebijakan strategis PDAM dalam pengelolaan sumber daya air.

“Kami berharap Bupati dapat mengambil langkah tegas dan objektif. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, tetapi demi memastikan PDAM Kuningan dikelola secara profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Uha juga menekankan pentingnya membangun pola komunikasi yang lebih baik antara PDAM dan pemerintah desa, khususnya desa-desa yang berada di sekitar sumber air. Menurutnya, keterbukaan dan dialog yang konstruktif menjadi kunci agar konflik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Rencana RDP khusus DPRD Kuningan diharapkan menjadi forum klarifikasi terbuka yang melibatkan PDAM, DPRD, dan para pemangku kepentingan. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Daerah dalam merespons polemik ini, sekaligus menjadikannya sebagai momentum perbaikan menyeluruh terhadap kinerja PDAM Tirta Kamuning demi peningkatan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *