SIWINDU.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus kematian bayi dari pasien atas nama Ny IR di RSUD Linggajati yang terjadi 16 Juni 2025.
Meski hasil audit internal menyatakan penanganan medis berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), Pemkab memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati dr ES untuk menjamin transparansi dan independensi proses investigasi lebih lanjut.
Keputusan tersebut diumumkan langsung Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Linggarjati, lantai 2 Eks Gedung Setda Kuningan, Kamis (17/7/2025). Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan dr H Edi Martono MARS, Ketua IDI Kuningan Dr dr H Asep Hermana, serta perwakilan dari organisasi profesi medis lainnya.
“Kami menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini. Untuk menjaga objektivitas dan memberikan ruang kerja yang independen bagi tim investigasi, kami memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai,” tegas Bupati Dian.
Dian menambahkan, langkah tersebut diambil bukan karena adanya temuan pelanggaran oleh direktur, melainkan sebagai bentuk komitmen Pemkab Kuningan dalam memastikan proses penyelidikan berjalan secara netral dan tanpa intervensi.
Ia juga menyampaikan, tindakan yang diambil merupakan upaya terbaik yang bisa dilakukan saat itu, dengan kondisi medis yang sangat terbatas.
Terkait kehadiran pengacara ternama Hotman Paris yang diketahui ikut melakukan pendampingan terhadap keluarga pasien, Bupati Dian menyatakan Pemkab menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak warga negara.
“Kami terbuka pada proses hukum yang berjalan. Tidak ada yang kami tutupi. Tapi kami berharap semua pihak menahan diri, agar proses investigasi berjalan dengan baik dan tidak dibelokkan ke opini yang menyesatkan,” ujar Bupati.
Dian juga meminta seluruh pihak memberi waktu kepada tim investigasi untuk bekerja secara maksimal dan menyerahkan hasilnya kepada publik secara objektif.
“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi kami. Kami berkomitmen memperbaiki pelayanan dan menjadikan ini momentum perbaikan besar di tubuh RSUD Linggajati,” tutupnya.
Kepala Dinas Kesehatan dr H Edi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) pada 2 Juli 2025. Selanjutnya, pembahasan lintas sektor dilakukan pada 16 Juli 2025 bersama berbagai pihak seperti IDI, IDAI, POGI Koordinator Wilayah V, IBI, PPNI, Dewan Pengawas RSUD Linggajati, BKPSDM, Kabag Hukum Setda, serta tim hukum dari IDI Cabang Kuningan.
“Dari hasil pembahasan audit, tidak ditemukan pelanggaran terhadap SOP rumah sakit. Namun, dengan mempertimbangkan kompleksitas kasus dan untuk menilai secara utuh dari sisi medis maupun manajerial, kami menyarankan dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) di tingkat pusat,” ungkap dr Edi.
Ia menekankan, audit internal telah menelusuri seluruh proses pelayanan pasien, sejak masuk ke IGD, perawatan di ruang bersalin, hingga saat kejadian. Namun pihaknya menilai, untuk menjamin keadilan, penyelidikan harus dilakukan secara independen oleh pihak luar.
“Kami ingin hasil yang objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Maka kami libatkan MDP sebagai tim independen. Mereka yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi,” ucapnya.
Dr Edi mengakui, kejadian ini menjadi pukulan berat bagi RSUD Linggajati, terutama dalam hal kepercayaan publik. Ia menegaskan, pembenahan besar akan dilakukan, baik dalam sistem pelayanan maupun komunikasi medis kepada pasien dan keluarga.
“Kami menyadari membangun kepercayaan tidaklah mudah. Tapi ini menjadi tanggung jawab kami bersama. RSUD Linggajati adalah rumah sakit rujukan utama di wilayah utara Kuningan, dan kami tidak akan tinggal diam,” kata Kadinkes.
Dokter spesialis RSUD Linggajati, dr Onil, turut memberikan penjelasan dari sisi medis. Ia menyampaikan bahwa bayi tersebut lahir dalam usia kehamilan 30 minggu, dengan berat badan di bawah 2.500 gram, kondisi yang secara klinis sudah masuk kategori prematur dan berisiko tinggi.
“Kami menghadapi situasi klinis yang sangat sulit. Ketuban sudah pecah lebih dulu. Cairan ketuban yang keluar memang jernih. Proses persalinan tidak langsung dilakukan karena pertimbangannya untuk menyelamatkan dua-duanya, ibu dan janin,” jelas dr Onil.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini