SIWINDU.com – Seorang residivis kasus narkoba kembali dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 18,5 gram. Penangkapan ini menjadi bagian dari hasil pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi sepanjang Juni 2025 di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menyampaikan, empat perkara tersebut tersebar di Kecamatan Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi.
“Total ada empat perkara yang berhasil kami ungkap, terdiri dari dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar,” ujar AKP Jojo saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (24/7/2025).
Empat orang laki-laki diamankan sebagai tersangka. Untuk kasus sabu, polisi menangkap DF (30), warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, dan ATN (24), residivis warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur. Sementara dua tersangka kasus peredaran obat keras terbatas masing-masing berinisial D (29), warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi, dan CG (23), warga Desa Mancagar Kecamatan Garawangi.
Dari dua kasus sabu, polisi berhasil mengamankan 56 paket sabu dengan total berat 57,73 gram. Sementara dari dua kasus obat keras terbatas, disita sebanyak 1.532 butir obat-obatan ilegal yang terdiri dari 279 butir Tramadol, 1.020 butir Dextromethorphan, dan 233 butir Trihexyphenidyl.
“Modus yang digunakan para tersangka beragam. Ada yang menggunakan sistem tempel di titik tertentu, ada juga yang menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery,” jelas Jojo.
Polisi juga menyoroti keterlibatan kembali residivis ATN yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Ia kembali tertangkap tangan membawa sabu dalam jumlah cukup besar, yakni 18,5 gram, yang telah dikemas siap edar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara dua pelaku peredaran obat keras terbatas dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Jojo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia memastikan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba adalah prioritas kami demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini