Soal Surat Sawit, LBH Ansor Pastikan Gugatan IMM Tak Akan Lolos di PTUN

Soal Surat Sawit, LBH Ansor Pastikan Gugatan IMM Tak Akan Lolos di PTUN
Muhammad Samsudin, Ketua LBH Ansor Kabupaten Kuningan. (Foto: ist)
Agustus 13, 2025 40 Dilihat

Siwindu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan menilai gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Bahkan, LBH Ansor memastikan gugatan tersebut berpotensi besar kandas di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua LBH Ansor Kuningan, Muhamad Samsudin SH, menegaskan analisis hukum mereka merujuk pada fakta lapangan, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Setidaknya ada tiga alasan mengapa gugatan IMM dinilai rapuh.

“Pertama, objek gugatan bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena surat tersebut hanyalah instruksi administratif penegakan hukum perizinan, bersifat umum, dan tidak spesifik menyasar IMM. Kedua, IMM tidak memiliki legal standing karena tidak mengalami kerugian langsung dan nyata. Ketiga, gugatan diajukan melebihi tenggat waktu 90 hari sehingga sudah daluwarsa,” kata Samsudin, Rabu (13/8/2025).

Samsudin menjelaskan, surat tersebut diterbitkan untuk mengawasi dan menghentikan kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Surat ini berlaku untuk semua pihak yang melakukan pelanggaran serupa. Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan surat yang bersifat umum atau instruksi pengawasan tidak termasuk objek sengketa TUN,” ujarnya.

Ia juga menekankan, gugatan IMM melewati tenggat waktu yang diatur Pasal 55 UU PTUN.

“Surat terbit 1 Maret 2025. Batas terakhir gugatan 30 Mei 2025. Faktanya, IMM baru menggugat 2 Agustus 2025 atau selisih 150 hari. Secara hukum ini sudah daluwarsa dan harus diputus NO tanpa memeriksa pokok perkara,” tegasnya.

Baca Juga:  Puluhan Anggota Banser Ciawigebang Dilatih Kader Berjiwa Pengabdian

LBH Ansor menilai langkah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sah secara hukum karena sesuai kewenangan, prosedur, dan demi kepentingan publik.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Dinas dalam menegakkan aturan perizinan perkebunan. Hukum harus menjadi panglima, dan penegakan administrasi penting untuk tertib tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Samsudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *