Bupati Kuningan Tak Akan Naikkan Pajak, Malah Ada Amnesti Denda

Bupati Kuningan Tak Akan Naikkan Pajak, Malah Ada Amnesti Denda
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan PBB tak akan naik, malah ada amnesti atau pengampunan denda hingga 3 bulan. (Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com)
Agustus 15, 2025 79 Dilihat

Siwindu.com – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku mulai Agustus hingga Oktober 2025. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat pembebasan denda pajak. Dari Agustus sampai Oktober, tiga bulan. Ini untuk optimalisasi pajak, memberikan imunitas bagi masyarakat yang terlambat membayar,” kata Dian saat diwawancarai sejumlah wartawan usai Sidang Paripurna DPRD, Jumat (15/8/2025).

Dian menegaskan, kebijakan tersebut sudah dirancang dan ditandatangani dua hari sebelum munculnya kasus pajak di Kabupaten Pati. Fokus Pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, bukan pada kenaikan PBB, melainkan optimalisasi pajak sektor lain seperti pajak hiburan, hotel, restoran, hingga retribusi yang belum tergarap maksimal.

“Kita kaji panjang soal PBB, karena melihat situasi ekonomi masyarakat Kuningan yang belum membaik. Pajak hiburan atau restoran lebih menyasar kelompok mampu,” ujarnya.

Terkait pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dian menjelaskan langkah tersebut diambil demi efisiensi anggaran di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak sehat. Ia menyebut, TPP ASN setiap bulan menghabiskan hampir Rp10,5 miliar, atau sekitar Rp120 miliar setahun.

“Saya lebih memilih efisiensi di birokrasi dulu. TPP tetap dibayarkan tepat waktu, hanya besarannya dikurangi. Kalau tahun depan keuangan membaik, akan dikembalikan lagi. Dan ke depan, TPP akan berbasis kinerja, tidak flat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pemangkasan TPP menjadi salah satu cara menutup defisit akibat potongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat dan provinsi. Selain itu, kebijakan ini juga untuk menghindari terulangnya masalah tunda bayar atau gagal bayar.

“Saya ingin mulai bulan ini fokus memperbaiki jalan dan sekolah yang rusak, di samping menyelesaikan hutang. Saya tidak akan menaikkan PBB, karena itu akan membebani rakyat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ini Pernyataan Bupati Dian Terkait Pembatalan Paripurna Hari Jadi ke-527 Kuningan
Kata Kuncihttps://www siwindu com/3677/bupati-kuningan-tak-akan-naikkan-pajak-malah-ada-amnesti-denda -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *