Skandal Kredit Fiktif Bank BUMN di Kuningan, Kejari Tetapkan Lagi 1 Tersangka

Skandal Kredit Fiktif Bank BUMN di Kuningan, Kejari Tetapkan Lagi 1 Tersangka
Petugas Kejari Kuningan tengah memeriksa tersangka baru dalam dugaan kasus kredit fiktif salah satu bank ternama di Kuningan, Selasa (19/8/2025). Foto: ist
Agustus 19, 2025 48 Dilihat

Siwindu.com – Skandal kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan kembali menyeret tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan seorang pihak eksternal berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kredit periode 2023–2024.

Penetapan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, mewakili Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan S SH, Selasa (19/8/2025). Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka IS bersama pejabat bank berinisial TIM diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp415,9 juta.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya telah ditetapkan tersangka TIM selaku pejabat bank. Keduanya bekerja sama dengan modus menyiapkan identitas pihak-pihak sebagai debitur, namun pada kenyataannya para debitur tidak pernah menerima pencairan kredit tersebut,” jelas Brian.

Sebelumnya, Kejari Kuningan awal Agustus 2025 telah lebih dulu menetapkan TIM, pejabat bank atau relationship manager, sebagai tersangka utama. Dalam kasus awal itu, kerugian keuangan negara tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

TIM diduga memprakarsai pencairan kredit menggunakan dokumen debitur fiktif yang disediakan IS. Dana yang seharusnya diterima debitur justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

Dengan penetapan IS sebagai tersangka baru, maka total kerugian negara yang diusut Kejari Kuningan dari skandal kredit fiktif ini menyentuh hampir Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Bank BJB Kuningan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Hak Klien Kami Dilanggar

Kejari Kuningan menegaskan, penyidikan kasus kredit fiktif ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *