Siwindu.com – Kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di RSUD Linggajati terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap adanya indikasi praktek kedokteran yang tidak sesuai standar.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyampaikan hingga kini pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi.
“Masih ada satu saksi lagi yang akan kami mintai keterangan, yakni dari Kementerian Kesehatan RI,” ujar Kapolres saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (25/8/2025).
Sejalan dengan penyelidikan kepolisian, perkara ini juga ditangani Majelis Disiplin Profesi (MDP), lembaga resmi yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
MDP memiliki kewenangan menerima pengaduan, memverifikasi pelanggaran, hingga memberikan rekomendasi sanksi atau tindakan hukum kepada tenaga medis. Hanya saja, meski pengkajian awal MDP telah rampung, detail hasilnya belum dipublikasikan ke publik.
Kasus ini mencuat setelah insiden kematian janin pasien bernama Nyonya Ir pada 16 Juni 2025 lalu. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat dan mendorong Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengambil langkah cepat. Pada 17 Juli 2025, Bupati Dian resmi menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati.
Langkah itu, menurut Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, diperlukan untuk menjaga independensi proses investigasi yang juga melibatkan tim dari MDP.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan memastikan penanganan kasus ini objektif serta transparan,” tegasnya kala itu.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan pun turut menggandeng MDP untuk melakukan investigasi lanjutan. Sementara itu, pihak keluarga korban menunjuk Kresna Law Office Cirebon sebagai kuasa hukum guna mengawal kasus ini.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini