Mobil Dinas DPRD vs Bupati, Kepala BPKAD Kuningan: Terserah Pribadi, Ambil atau Tolak

Mobil Dinas DPRD vs Bupati, Kepala BPKAD Kuningan: Terserah Pribadi, Ambil atau Tolak
Kepala BPKAD Kuningan H Deden Kurniawan Sopandi, menjelaskan terkait kendaraan dinas Bupati, Wabup dan DPRD, ditengah efisiensi yang dipertanyakan mahasiswa saat audiensi di Aula Setda Kuningan, Rabu (10/9/2025). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
September 11, 2025 105 Dilihat

Siwindu.com – Polemik soal kendaraan dinas kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Di satu sisi, pimpinan DPRD difasilitasi mobil dinas terbaru, sementara Bupati dan Wakil Bupati justru memilih menolak.

Kepala BPKAD Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, menegaskan, soal kendaraan dinas ini bukan perkara wajib berdasarkan regulasi yang ada, melainkan pilihan pribadi.

“Terserah, mau diambil atau tidak. Itu kembali ke masing-masing,” tegas Deden saat audiensi bersama mahasiswa di Setda Kuningan, Rabu (10/9/2025).

Menurut Deden, keputusan penyediaan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD didasarkan pada hitungan efisiensi. Jika fasilitas tersebut tidak diberikan, maka harus diganti dengan tunjangan transportasi.

“Setelah dihitung, justru tunjangan lebih boros. Kalau beli kendaraan, minimal asetnya ada. Kalau tunjangan, uangnya keluar tanpa sisa,” jelasnya.

Deden menambahkan, kendaraan hanya disediakan untuk 4 pimpinan DPRD, sementara 46 anggota lainnya tetap menerima tunjangan transportasi. “Kalau semua harus difasilitasi mobil dinas, jelas APBD tidak mampu,” katanya.

Deden juga membandingkan kebijakan kendaraan dinas pimpinan DPRD dengan kepala daerah. Bupati dan Wakil Bupati, menurutnya, tidak mendapat kompensasi apapun ketika menolak fasilitas mobil dinas.

“Contohnya, Rp3 miliar anggaran untuk kendaraan kepala daerah akhirnya dialihkan ke sekolah-sekolah. Itu berbeda dengan DPRD yang kalau menolak harus diganti tunjangan,” terangnya.

Selain soal kendaraan, mahasiswa juga mempertanyakan tunjangan anggota DPRD. Deden menegaskan, pemberian tunjangan tersebut bersifat mandatori karena diatur undang-undang, PP, dan Permendagri.

“Yang bisa menghapus atau mengurangi hanya dua, regulasinya diubah atau pribadi jabatannya yang menolak. Di luar itu, pemerintah wajib membayarkan,” tegasnya.

Deden membeberkan, efisiensi anggaran telah dilakukan Pemkab Kuningan, terbukti dengan penyelesaian tunda bayar Rp94,6 miliar yang semula dikhawatirkan baru rampung Desember 2025.

Baca Juga:  DPRD Sebut Biaya Operasional PDAM Kuningan Sangat Tinggi, Ujang: Harus Diaudit

“Berkat all out SKPD dan tanpa menaikkan pungutan masyarakat, tunda bayar bisa diselesaikan lebih cepat,” katanya.

Efisiensi juga berdampak pada pelayanan publik, salah satunya di Disdukcapil. Setelah Bappeda dipindahkan ke gedung baru, pelayanan kependudukan menjadi lebih nyaman. “Masyarakat tidak lagi berdesak-desakan. Akhir tahun kita evaluasi lagi,” ujarnya.

Menurut Deden, penyesuaian TPP ASN yang dilakukan Bupati juga bagian dari keberpihakan pada masyarakat.

“Kita masih kekurangan anggaran untuk jalan, Rutilahu, beasiswa, bahkan membantu peternak yang ternaknya dimangsa binatang buas. Jadi kebijakan ini bentuk empati pada masyarakat kecil,” jelasnya.

Menutup penjelasannya, Deden kembali menekankan bahwa soal kendaraan dinas DPRD bukan sekadar hitungan anggaran, tapi juga pilihan individu.

“Soal kendaraan jabatan, itu kembali ke pribadinya,” pungkas Deden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *