Siwindu.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tahun 2025, berupa pengurangan 20%, dilakukan karena belanja pegawai daerah telah melebihi batas maksimal yang diatur Undang-Undang.
“Belanja pegawai Kabupaten Kuningan saat ini mencapai 39% dari total belanja daerah, sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menetapkan batas maksimal 30%. Penyesuaian TPP ini penting agar keuangan daerah tetap sehat dan pembangunan masyarakat terus berjalan,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah, Dr Wahyu Hidayah, Selasa (16/9/2025).
Pemotongan TPP berlaku mulai Agustus 2025 dan akan dibayarkan pada September 2025. Meskipun kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran ASN terkait penghasilan tambahan, kata Wahyu, Pemda menekankan TPP bukan hak mutlak ASN, melainkan bentuk apresiasi atas prestasi dan kinerja.
Wahyu Hidayah menambahkan, langkah ini juga dilakukan untuk menghindari resiko teguran administratif dan pemotongan transfer dari pemerintah pusat, sekaligus memastikan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap berjalan lancar.
Bagi ASN yang menjaminkan TPP sebagai dasar pinjaman di bank, lanjut Wahyu, Pemda Kuningan akan memfasilitasi surat permohonan relaksasi atau restrukturisasi kepada pihak perbankan.
“Langkah ini bukan untuk melemahkan semangat ASN, melainkan sebagai bukti komitmen kita agar Kuningan tetap selamat, tetap berdiri, dan tetap melayani masyarakat. Nilai seorang ASN diukur dari kesungguhan dalam melayani, bukan besarnya TPP,” tegas Wahyu.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini