Siwindu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan resmi menaikkan status kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam pelayanan medis yang berujung meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33), warga Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit Tipiter IPDA Eko Prasetyo, menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut telah berjalan sejak awal Juli 2025. Hingga kini, sebanyak 14 saksi telah diperiksa, termasuk pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan yang menangani pasien.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak kasus ini mencuat. Berdasarkan hasil rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), keterangan saksi ahli, serta gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara RSUD Linggajati ditemukan tindak pidana. Maka prosesnya kami tingkatkan menjadi penyidikan,” jelas IPTU Abdul Azis kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, salah satu dasar kuat peningkatan status perkara adalah hasil rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran. Dalam hasil pemeriksaan MDP, ditemukan adanya pelayanan medis yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak RSUD Linggajati sesuai dengan hasil MDP, yakni adanya pelayanan yang tidak sesuai standar atau dugaan kelalaian. Untuk calon tersangka, kami masih akan memeriksa saksi-saksi tambahan,” kata Abdul Azis
Berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Irmawati yang sedang hamil usia 34–35 minggu datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Linggajati dalam kondisi air ketuban sudah pecah.
Tenaga medis IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons sekitar enam jam kemudian, yakni 15 Juni 2025 pukul 05.00 WIB. Setelah itu, pasien dipindahkan ke ruang Camelia Nifas, dengan kondisi masih stabil bersama janinnya.
Namun pada 16 Juni 2025 dini hari pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Sekitar pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan agar pasien berpuasa karena operasi caesar dijadwalkan pukul 08.00 WIB.
Sesaat sebelum operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit. Meski operasi dilakukan sesuai jadwal, bayi dinyatakan meninggal pukul 08.45 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga adanya kelalaian dalam penanganan pasien gawat darurat, termasuk keterlambatan pemberian pertolongan pertama. Unsur dugaan pelanggaran inilah yang menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan. Kami pastikan setiap langkah sesuai prosedur hukum dan hasil penyelidikan medis,” tegas IPTU Abdul Azis.
Saat ini, Polres Kuningan masih mengumpulkan bukti tambahan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab. Kasus ini menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya desakan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah benar-benar sesuai standar profesi dan kemanusiaan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini