Siwindu.com – Anggota Komisi I yang juga anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPDemokrat) DPRD Kabupaten Kuningan, Ikah Nurbarkah SE, mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan bangunan agar masyarakat lebih mudah mengurus legalitas dan tata ruang, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam keterangan tertulisnya kepada Siwindu.com, Jumat (7/11/2025), Ikah menjelaskan, perubahan istilah dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pada dasarnya hanya merupakan penyebutan baru, dengan tujuan utama memastikan setiap bangunan memiliki legalitas yang sah serta memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang.
“IMB ke PBG itu sebenarnya penggantian istilah saja. Tujuannya tetap untuk memastikan bangunan itu legal, aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang,” ujar Ikah.
Ia menjelaskan, proses perizinan bangunan harus melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah dinas teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, tahap finalisasi perizinan dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau semua dokumen dari dinas teknis sudah lengkap, proses di DPMPTSP sebenarnya tidak lama. Mekanismenya sudah jelas,” terang Ikah.
Lebih lanjut, ia berharap sistem dan pelayanan perizinan di Kabupaten Kuningan ke depan terus disempurnakan agar masyarakat tidak merasa kesulitan maupun enggan dalam mengurus izin bangunan, baik melalui mekanisme langsung maupun sistem OSS (Online Single Submission).
“Saya berharap pengurusan perizinan ke depan bisa lebih baik dan tidak membuat masyarakat jadi malas membuat izinnya, meskipun sekarang sebagian sudah bisa melalui OSS,” ucapnya.
Ikah menegaskan, peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan sistem yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Kuningan.
“Semoga perizinan di Kuningan makin baik, sehingga masyarakat merasa dilayani dan PAD kita juga semakin baik,” tutup Ikah penuh harap.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini