Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Mulai Berlaku Akhir 2025

Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Mulai Berlaku Akhir 2025
Pemerintah berencana akan melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi kalangan warga kurang mampu. (Foto: ilustrasi/media Indonesia)
November 7, 2025 61 Dilihat

Siwindu.com – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tengah menyiapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diproyeksikan mulai berlaku akhir tahun 2025, menyasar peserta yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama dari kalangan pekerja informal dan bukan penerima upah (PBPU).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini regulasi teknis masih dalam tahap perumusan bersama kementerian terkait.

“Kami masih menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” ujarnya dikutip dari MediaIndonesia.com, Jumat (7/11/2025).

Program pemutihan ini diambil sebagai langkah untuk membantu peserta yang menunggak iuran agar bisa kembali aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan, tanpa membebani keuangan keluarga yang terdampak secara ekonomi. Berdasarkan data pemerintah, tercatat masih ada sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua peserta. Pemerintah menegaskan, hanya peserta dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan, di antaranya yakni peserta yang beralih menjadi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari status mandiri, peserta dari kelompok ekonomi tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah, peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang telah diverifikasi, dan peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta batas maksimal tunggakan yang dihapus mencapai 24 bulan (dua tahun).

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif akibat tunggakan lama.

Setelah regulasi resmi diterbitkan, peserta yang memenuhi syarat akan diminta melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Verifikasi akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah agar program berjalan tepat sasaran.

Baca Juga:  Masih Banyak Warga Tak Tahu Kartu BPJS Dinonaktifkan, Begini Saran dan Solusi DPRD Kuningan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan semua warga, terutama kelompok rentan, tetap terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional.

“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan hanya karena kesulitan membayar iuran,” ujar Cak Imin seperti juga dikutip MediaIndonesia.com.

Meski disambut positif, kebijakan ini juga menuai catatan penting dari DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, mengingatkan agar pelaksanaan pemutihan dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kecemburuan bagi peserta yang selama ini disiplin membayar iuran.

“Jangan sampai langkah ini menimbulkan rasa ketidakadilan. Harus benar-benar untuk mereka yang layak dan diverifikasi dengan baik,” tegasnya.

Peserta di daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan, dapat mulai menyiapkan diri dengan cara mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan terdekat, memastikan data KTP, KK, dan status ekonomi sudah sesuai serta tercatat di DTSEN, serta menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan daerah jika membutuhkan pendampingan dalam proses verifikasi.

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat keberlanjutan program JKN sebagai sistem perlindungan sosial nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *