Isu Suap Iringi Pencabutan Moratorium Perumahan di Kuningan, Pengamat Berikan Tanggapan

Isu Suap Iringi Pencabutan Moratorium Perumahan di Kuningan, Ini Tanggapan Pengamat
Pengamat politik Sukarwo alias Mang Ewo, menanggapi pemberitaan terkait isu suap moratorium perumahan. (Foto: ist)
November 19, 2025 46 Dilihat

Siwindu.com – Pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan yang diberlakukan sejak 2022 kini memantik polemik. Di tengah keputusan yang berjalan mulus, muncul dugaan adanya aliran dana hingga mencapai sekitar Rp1 miliar.

Sumber yang tengah mendalami isu tersebut mengungkapkan adanya dugaan dua kali transfer masing-masing senilai Rp500 juta yang disebut-sebut berasal dari pihak pengusaha.

“Disinyalir ada dana dari pengusaha, dua kali transfer. Total Rp1 miliar. Kalau sampai gagal pencabutan moratorium, bisa ramai, soalnya ini patungan para pengusaha,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Pemkab Kuningan mencabut moratorium berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis, antara lain tingginya backlog perumahan (masih banyak warga Kuningan yang belum memiliki rumah), surat bersama tiga kementerian (Kemendagri, BPN, dan Kementerian Perumahan) yang mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat, serta iklim investasi yang mulai membaik, sehingga daerah dinilai perlu membuka ruang pembangunan secara terukur.

Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara serampangan. Menurutnya, pemerintah melakukan kajian komprehensif mulai dari aspek komersial, teknis, hingga lingkungan.

“Moratorium dicabut, tapi dengan persyaratan-persyaratan ketat,” tegas Bupati.

Menariknya, meski moratorium sudah dicabut, hingga saat ini belum ada satu pun izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan Pemkab Kuningan. Bahkan, berkas pengajuan dari pihak pengembang disebut belum masuk pembahasan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

“Sampai hari ini, belum ada yang saya izinkan,” tandas Dian.

Sementara itu, pengamat politik Jujarwo atau yang akrab disapa Mang Ewo, menilai munculnya isu suap tersebut patut diragukan. Menurutnya, kajian pencabutan moratorium sudah dilakukan jauh sebelumnya, sehingga tidak relevan jika keputusan itu dikaitkan dengan kepentingan sesaat.

Baca Juga:  Tuduhan Gratifikasi Moratorium Perumahan: Antara Kebebasan Berekspresi dan Ancaman Pencemaran Nama Baik

Ia menjelaskan, kebijakan moratorium justru mengatur secara ketat pembagian luasan wilayah pembangunan perumahan agar ramah lingkungan, sebagai ketentuan yang justru memberatkan pengusaha.

“Saya tidak yakin pencabutan moratorium didasari kepentingan sesat dan sesaat. Kajian sudah jauh-jauh hari dilakukan. Tidak ada daerah lain yang menerapkan kebijakan moratorium seperti ini,” ujarnya.

Mang Ewo juga menyoroti pemerintah pusat sedang mendorong program besar penyediaan 3 juta rumah untuk MBR, sehingga pencabutan moratorium di tingkat daerah dapat membuka peluang PAD dan menunjukkan Kuningan adalah daerah yang ramah investasi.

Terhadap dugaan aliran dana, ia balik mempertanyakan logikanya.

“Pertanyaannya, apa mungkin saat ini masih ada orang yang berani ngasih suap lewat transfer?. Terlebih nominalnya cukup besar,” tanyanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *