Tuduhan Gratifikasi Moratorium Perumahan: Antara Kebebasan Berekspresi dan Ancaman Pencemaran Nama Baik

November 20, 2025 13 Dilihat

Tuduhan Gratifikasi Moratorium Perumahan: Antara Kebebasan Berekspresi dan Ancaman Pencemaran Nama Baik

Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal

Kuningan, 20 November 2025

Isu dugaan gratifikasi yang menyeruak dalam proses pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan belakangan ini menggelinding liar tanpa kendali. Dimulai dari sebuah media online yang gegabah menerbitkan berita tanpa kejelasan sumber, isu ini terus berkembang meski telah dibantah keras oleh Bupati Kuningan dan Kepala Dinas PUTR. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, hoax, dan patut diluruskan.

Namun, rupanya bantahan pemerintah daerah tak cukup menghentikan manuver sebagian pihak yang memanfaatkan situasi ini demi kepentingan sesaat. Melalui framing di media dan media sosial, mereka terus mendorong narasi seolah-olah dugaan gratifikasi itu benar adanya. Akibatnya, ruang publik tercemar oleh opini-opini liar yang bukan saja menyesatkan, tetapi juga mengganggu iklim investasi serta ketenangan masyarakat.

Situasi seperti ini harus disikapi dengan bijaksana. Karena itu, penting untuk mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di era digital bukan berarti bebas melakukan fitnah, hoax, atau pencemaran nama baik.

Kebebasan Berekspresi Bukan Kesewenang-wenangan

Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Kemerdekaan menyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga negara, baik secara lisan maupun tulisan. Hak itu merupakan pilar demokrasi yang memungkinkan kritik dan gagasan berkembang di ruang publik.

Tetapi, semua kebebasan selalu memiliki batas. Demokrasi bukan berarti setiap orang bebas menuduh tanpa dasar, mencemarkan nama baik, atau merusak kehormatan seseorang atau institusi. Kebebasan berekspresi dibatasi oleh norma hukum dan tanggung jawab moral.

Dalam konteks inilah penting memahami bahwa pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE. Terutama di era digital, postingan, komentar, unggahan, atau distribusi informasi yang berisi tuduhan bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Baca Juga:  Buntut Kisruh dengan Pemdes Cikalahang, Bupati Diminta Evaluasi Menyeluruh PDAM Kuningan

“Jarimu Harimaumu”: Risiko Pidana di Media Sosial

Ungkapan “mulutmu harimaumu” kini berubah menjadi “jarimu harimaumu”. Di media sosial, satu unggahan bernada fitnah dapat menyebar dalam hitungan detik dan membawa konsekuensi hukum serius. UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan jelas mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dijerat pidana.

Begitu pula Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam pasal ini, tuduhan yang disebarkan ke publik tanpa bukti kuat dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Artinya, siapa pun yang menyebarkan tuduhan gratifikasi tanpa bisa membuktikan kebenarannya sebenarnya sedang menempatkan dirinya pada risiko pidana. Fitnah bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan.

Dampak Fitnah: Rusaknya Kehormatan, Terlukanya Masyarakat

Pencemaran nama baik bukan hanya menyasar individu yang dituduh, tetapi juga merusak tatanan sosial. Tuduhan liar bisa memicu kegaduhan, memecah belah masyarakat, bahkan menghambat pembangunan. Dalam konteks Kuningan, framing liar soal gratifikasi dalam moratorium perumahan bisa menghalangi investor, mengganggu program pemerintah, dan merusak reputasi pejabat maupun lembaga yang sebenarnya tidak bersalah.

Lebih berbahaya lagi, media sosial kini sering dijadikan ajang balas dendam atau arena pertarungan kepentingan. Tanpa kontrol, ini dapat berubah menjadi budaya saling menista yang mengikis nilai-nilai kemanusiaan.

Saatnya Kembali Waras: Hormati Hukum, Jaga Ruang Publik

Kita semua perlu kembali pada prinsip dasar: hormatilah orang lain sebagaimana kita ingin dihormati. Perbedaan pendapat boleh, kritik wajib, tetapi fitnah tidak bisa ditoleransi. Media sosial bukan tempat untuk menjatuhkan martabat orang lain tanpa bukti. Apalagi jika hal itu memicu keresahan dan merusak kondisi daerah.

Baca Juga:  Usai Buka-bukaan Masalah PDAM, Uha Juhana Kini “Serang” DPRD Kuningan soal Tunjangan

Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Bila kita berani menuduh, maka harus berani pula mempertanggungjawabkan ucapan atau tulisan kita secara hukum.

Penutup

Isu dugaan gratifikasi dalam pencabutan moratorium perumahan harus dilihat sebagai pelajaran penting. Kita perlu lebih berhati-hati dalam mengelola informasi, bijak saat menerima isu, dan lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. Jangan sampai satu narasi tanpa dasar menghancurkan nama baik seseorang dan merugikan masyarakat luas.

Kuningan membutuhkan diskursus yang sehat, bukan kegaduhan berbasis fitnah.

Berani berbuat harus berani bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *