SIWINDU.COM – Peristiwa banjir bandang yang terjadi di wilayah Sumatera dan membawa material kayu dalam jumlah besar, menjadi sorotan serius bagi pemerhati kebijakan daerah di Kabupaten Kuningan.
Kejadian tersebut dinilai sebagai pelajaran penting agar daerah tidak salah langkah dalam memberikan izin alih fungsi lahan, terutama untuk kepentingan investasi perumahan di kawasan rawan.
Salah satu warga Kuningan yang getol mengamati berbagai kebijakan Pemda, Ade Ahmadi, mengingatkan, bencana yang terjadi di Sumatera diduga tidak lepas dari kerusakan ekosistem, pembukaan lahan, dan berkurangnya kawasan resapan air. Menurutnya, kondisi serupa dapat mengancam Kabupaten Kuningan apabila pengelolaan ruang tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Jangan sampai investasi justru membawa bencana. Kita harus belajar dari kasus di Sumatera, di mana pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan berkontribusi besar terhadap banjir bandang yang memporak-porandakan permukiman,” kata Ade, Minggu (29/11/2025).
Ia menekankan, kawasan Cigugur dan Kuningan merupakan zona resapan air serta wilayah konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting. Pembangunan perumahan di kawasan tersebut, menurutnya, tidak hanya mengancam keseimbangan lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Cigugur dan Kuningan itu bukan sembarang wilayah. Itu jantung konservasi dan resapan air. Kalau dipaksakan dibuka untuk perumahan, maka resiko bencana akan meningkat. Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sudah terbukti fatal di daerah lain,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Ade meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk berpikir ulang dalam memberikan izin kepada investor. Ia menilai pencabutan moratorium pembangunan perumahan harus benar-benar dikaji mendalam dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
“Pencabutan moratorium perumahan harus dikaji ulang secara menyeluruh. Libatkan para ahli, akademisi, pegiat lingkungan, tokoh masyarakat, semuanya. Jangan hanya melihat dari sisi investasi. Yang lebih penting adalah keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Ade mengingatkan, kebijakan tata ruang tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.
“Ekosistem yang rusak tidak bisa dikembalikan dalam waktu singkat. Tetapi bencana yang timbul akibat kerusakan itu dampaknya langsung dirasakan. Jadi, lebih baik mencegah daripada menyesal,” pungkasnya.
Desakan agar Pemda berhati-hati dalam mencabut moratorium perumahan sebenarnya bukan hanya datang dari Ade. Sejumlah pihak sebelumnya pun telah memberikan peringatan keras kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.
Salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kuningan yang juga Ketua DPC PKB, H Ujang Kosasih. Ia menegaskan, Pemda Kuningan tidak boleh tergesa-gesa dalam mencabut moratorium pembangunan perumahan di dua wilayah tersebut. Sehingga mendesak hal itu harus ditunda sampai kajian tata ruang benar-benar tuntas.
Bahkan sebelumnya, peringatan juga datang dari Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rohaman. Ia justru meminta agar kawasan Cigugur khususnya untuk dipermanenkan agar tidak boleh ada lagi pembangunan perumahan, alias bukan lagi moratorium.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini