SIWINDU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skema ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp9,5 miliar yang diduga mengalir kepada kepala daerah tersebut selama hampir satu tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) menjelaskan, Ade Kuswara diduga secara berkala meminta uang terkait proyek pekerjaan kepada Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Permintaan uang tersebut disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, atau tak lama setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Sejak saat itu, komunikasi antara keduanya terjalin intens, dengan pembahasan proyek-proyek yang akan dikerjakan di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk mengamankan praktek tersebut, KPK menduga transaksi tidak dilakukan secara langsung. Sejumlah perantara dilibatkan guna menghindari pantauan, salah satunya HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut KPK, uang ijon proyek yang diserahkan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai total Rp9,5 miliar. Penyerahan dana tersebut dilakukan secara bertahap hingga empat kali dengan mekanisme perantara.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12/2025) lalu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. Tujuh di antaranya, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari setelah OTT, penyidik KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktek suap proyek tersebut. Selanjutnya, Sabtu (20/12/2025), KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, ijon proyek merupakan praktek ilegal dimana pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan meminta atau menerima sejumlah uang terlebih dahulu dari penyedia jasa sebelum proyek resmi dilelang atau dilaksanakan. Sebagai imbalannya, penyedia proyek dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan tertentu di kemudian hari.
Praktek ini dinilai merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena menghilangkan prinsip transparansi dan persaingan sehat. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, ijon proyek juga membuka peluang terjadinya proyek berkualitas rendah akibat proses yang telah “dikunci” sejak awal.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini