Dari Hanya Rp200 Juta, Kini PAD Parkir Kuningan Tembus Rp1,21 Miliar

Dari Hanya Rp200 Juta, Kini PAD Parkir Kuningan Tembus Rp1,21 Miliar
Kabid Prasarana dan Perparkiran Duahub Kuningan, Mh Khadafi Mufti beserta tim, tengah mengecek lokasi potensi perparkiran di kawasan Wisata Desa Jagara Kecamatan Darma. (Foto: ist)
Januari 3, 2026 71 Dilihat

SIWINDU.COM – Sektor perparkiran menjelma menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan. Jika pasca pandemi Covid-19 capaian retribusi parkir sempat terpuruk di kisaran Rp200 jutaan, pada akhir tahun 2025 PAD parkir melonjak signifikan hingga Rp1.214.825.000.

Capaian tersebut bersumber dari 158 titik lokasi parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan dan tersebar di berbagai kawasan strategis. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti MSi, dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

“Seizin pimpinan dan mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Bapak H Ade Nurdjianto SH MSi, kami sampaikan bahwa seluruh kegiatan perparkiran di Kabupaten Kuningan wajib mengacu pada ketentuan perizinan perparkiran atau Izin Pengelolaan Parkir (IPP),” ujar Khadafi.

Khadafi menegaskan, pengelolaan parkir di Kabupaten Kuningan berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 5 Tahun 2021, Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2023, serta Perbup Kuningan Nomor 61 Tahun 2019.

Menurutnya, IPP merupakan titik episentrum awal sebelum kegiatan perparkiran dapat berjalan, baik yang berkaitan dengan pajak parkir maupun retribusi parkir.

“Dalam dokumen IPP termuat hasil survei lapangan secara detail, mulai dari lokasi dan luas lahan parkir, jenis dan tarif parkir, potensi pendapatan, rambu lalu lintas, pencahayaan, alat pencegahan kebakaran, peralatan keselamatan, parkir bagi penyandang disabilitas, hingga jaminan keamanan dan keselamatan pengunjung,” jelasnya.

Secara historis, kata Khadafi, Dishub Kuningan sejak 2017 hingga 2022 mampu menyetorkan retribusi parkir sekitar Rp700 jutaan dengan jumlah sekitar 110 titik lokasi parkir. Namun pasca pandemi, capaian tersebut merosot tajam hingga menyentuh angka Rp200 jutaan.

Baca Juga:  Dishub Kuningan Temukan Sambungan Listrik Ilegal, Berpotensi Menghemat Rp600 Juta Pertahun

Perubahan signifikan mulai terjadi sejak akhir 2023. Saat dirinya mulai menjabat sebagai Kabid Perparkiran dan Prasarana pada November 2023, PAD parkir yang tercatat baru mencapai Rp350 jutaan.

“Setelah dilakukan pembenahan internal serta koordinasi dengan berbagai stakeholder, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Kodim 0615 Kuningan, DPRD, pemerintah kecamatan dan desa, hingga para juru parkir, pada akhir Desember 2023 PAD parkir berhasil ditingkatkan menjadi Rp830 jutaan,” ungkapnya.

Tren positif tersebut berlanjut pada tahun 2024. PAD retribusi parkir kembali meningkat menjadi Rp1.108.725.000, seiring bertambahnya jumlah lokasi parkir menjadi 158 titik, atau bertambah 48 titik, termasuk parkir khusus Langlangbuana dan parkir khusus Puspa Siliwangi.

“Hingga akhir tahun 2025, PAD parkir kembali naik dan menembus angka Rp1.214.825.000,” terangnya.

Khadafi menjelaskan, penambahan lokasi parkir terbanyak berasal dari parkir tepi jalan (on street parking) serta lokasi parkir milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Meski demikian, pihaknya mengakui masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya masih adanya pelaku usaha parkir yang belum menempuh perizinan, penerapan tarif parkir yang melebihi ketentuan, serta rendahnya kepatuhan dalam penyetoran retribusi.

“Temuan parkir liar masih ada, terutama di lokasi-lokasi strategis. Parkir ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat. Karena itu kami harus tegas sesuai aturan, namun tetap humanis dan mau mendengar keluhan di lapangan,” katanya.

Untuk tahun 2026, lanjut Khadafi, Kepala Dishub Kuningan Drs H Ade Nurdijanto SH MSi, berencana melakukan penghitungan ulang potensi parkir di seluruh lokasi guna mengoptimalkan PAD. Langkah tersebut telah mendapat restu dari Bupati Kuningan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan.

Penghitungan potensi ini akan melibatkan unsur independen, yakni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) di bawah Kementerian Perhubungan RI, bersama SKPD terkait seperti Bapenda, BPKAD, Inspektorat, dan Satpol PP.

Baca Juga:  Bakti Transportasi untuk Negeri, Bupati Dian Pimpin Upacara Harhubnas 2025 di Kuningan

“Harapannya, pengelolaan parkir di Kabupaten Kuningan ke depan semakin tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus mampu meningkatkan PAD tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat,” pungkas Khadafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *