Gaduh Legislatif-Eksekutif Soal Tunda Bayar Pemda Kuningan Berujung ‘Ngutang’ ke Bank, Yaya: Disetujui DPRD

Gaduh Legislatif-Eksekutif Soal Tunda Bayar Pemda Kuningan Berujung 'Ngutang' ke Bank, Yaya: Disetujui DPRD
Anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan, Yaya, saat diwawancarai Siwindu.com di gedung DPRD. (Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com)
4 minggu ago 69 Dilihat

SIWINDU.COM – Polemik antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Kuningan terkait penyelesaian tunda bayar melalui pinjaman daerah ke Bank BJB terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Di tengah kritik yang menyebut Pemda “malah ngutang”, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS, Yaya SE, menegaskan, pinjaman daerah tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan telah dibahas dan disetujui bersama DPRD.

Menurut Yaya, penting bagi publik untuk memahami, pinjaman daerah merupakan instrumen fiskal yang legal dan diambil melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai polemik yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru seolah-olah eksekutif berjalan sendiri tanpa persetujuan legislatif.

“Pinjaman daerah itu dibahas dan disetujui DPRD. Jadi tidak tepat jika persoalan ini dipersepsikan sebagai kebijakan sepihak Pemerintah Daerah,” tegas Yaya, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, langkah pinjaman ke Bank BJB diambil dalam situasi tekanan fiskal yang nyata, sebagai bagian dari upaya Pemda untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga dan menjaga stabilitas keuangan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.

Di sisi lain, Yaya merasa perlu menyampaikan penjelasan lebih komprehensif terkait polemik klaim penyelesaian tunda bayar yang berkembang di ruang publik. Ia menekankan bahwa tertundanya sejumlah kegiatan dan belum terealisasinya beberapa pembayaran tidak bisa semata-mata disimpulkan sebagai kegagalan perencanaan.

“Perlu dipahami bersama bahwa tertundanya sejumlah kegiatan dan belum terealisasinya beberapa pembayaran bukan semata-mata akibat kesalahan perencanaan,” ujarnya.

Menurut Yaya, terdapat faktor eksternal fiskal yang sangat mempengaruhi kondisi keuangan daerah, salah satunya batalnya transfer dana dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Kuningan sebesar kurang lebih Rp59 miliar pada tahun anggaran berjalan.

“Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada arus kas daerah, sehingga beberapa kegiatan terpaksa ditunda atau belum dapat ditayangkan pembayarannya pada akhir tahun anggaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Dian Jawab Tuntutan Mahasiswa, Tegaskan Efisiensi Anggaran Besar-besaran hingga Transparansi Program

Meski demikian, Yaya menegaskan, Pemerintah Daerah tidak lari dari tanggung jawab. Justru sebaliknya, Pemda memilih mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelesaian tunda bayar melalui pinjaman daerah adalah keputusan yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD, bukan kebijakan sepihak,” katanya.

Langkah tersebut, lanjut Yaya, diambil agar kewajiban kepada pihak ketiga tetap dapat diselesaikan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia kemudian menegaskan beberapa poin penting. Pertama, pinjaman daerah merupakan instrumen fiskal yang legal dan penggunaannya dilakukan secara terbatas untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Kedua, DPRD terlibat penuh dalam proses pengambilan keputusan, sehingga tidak tepat jika persoalan ini diarahkan sepenuhnya kepada eksekutif.

“Ketiga, penyelesaian dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Yaya juga menekankan, dirinya memahami fungsi pengawasan DPRD harus tetap berjalan. Namun, ia berharap pengawasan tersebut dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta fiskal, termasuk memahami dampak kebijakan Pemerintah Pusat terhadap keuangan daerah.

“Pengawasan penting, tapi harus dilakukan secara objektif dan berbasis fakta fiskal,” ujarnya.

Ke depan, Yaya mendorong adanya penguatan mitigasi risiko fiskal daerah, perencanaan anggaran yang lebih adaptif terhadap dinamika transfer pusat, serta sinergi yang sehat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan.

“Semuanya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan. Kita harus bersama-sama mengawal penyelesaian persoalan ini sampai tuntas dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *