DPRD Kuningan Usung 2 Raperda Inisiatif 2026, Perlindungan Ibu dan Anak Jadi Sorotan

DPRD Kuningan Usung 2 Raperda Inisiatif 2026, Perlindungan Ibu dan Anak Jadi Sorotan
Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih saat diwawancarai wartawan usai memimpin rapat paripurna internal terkait usulan 2 buah Raperda inisiatif DPRD, Selasa (20/1/2026). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
2 minggu ago 24 Dilihat

SIWINDU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan resmi mengusung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2026. Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Ibu dan Anak serta Raperda tentang Investasi. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan secara bulat menyatakan persetujuan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Kuningan atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (20/1/2026).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H Ujang Kosasih MSi, mengatakan, pengusulan dua Raperda inisiatif tersebut telah melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD. Prosesnya diawali dengan penyampaian usulan oleh Bapemperda kepada pimpinan DPRD, kemudian diberikan waktu untuk dilakukan harmonisasi.

“Setelah harmonisasi selesai, pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna internal dan Bapemperda diberi kesempatan menyampaikan usulan dua Raperda tersebut. Alhamdulillah, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyepakati,” ujar Ujang Kosasih kepada wartawan saat doorstop usai memimpin rapat paripurna internal.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan tata tertib, pimpinan DPRD selanjutnya akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Kuningan sebagai pemberitahuan bahwa DPRD telah menyepakati dua Raperda inisiatif DPRD tersebut. Tahap berikutnya, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kuningan Tahun 2026.

“Propemperda nanti merupakan gabungan antara Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah dan Raperda inisiatif DPRD, termasuk dua Raperda yang hari ini kita sepakati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ujang Kosasih menegaskan bahwa Raperda tentang Perlindungan Ibu dan Anak menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut hak asasi, keselamatan, dan kenyamanan kelompok rentan. Menurutnya, negara wajib hadir melalui regulasi yang kuat dan berpihak.

“Perlindungan ibu dan anak ini bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi juga pemerintah dan negara. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Baca Juga:  Giliran Desa Cikeleng jadi Lokasi Toto Suharto Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Ia mengungkapkan, selama ini kasus kekerasan dan perlakuan tidak adil terhadap ibu dan anak masih kerap terjadi dan menjadi sorotan publik, baik melalui media sosial maupun media arus utama. Kondisi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Kuningan untuk melakukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi.

“Harapan kita ke depan tidak lagi muncul perlakuan-perlakuan yang merugikan, apalagi kekerasan terhadap ibu dan anak. Raperda ini adalah bentuk ikhtiar DPRD agar Kabupaten Kuningan memiliki payung hukum yang kuat dan berpihak pada perlindungan kemanusiaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *