Siwindu.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, Drs Toto Suharto SFarm Apt, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, pada Rabu (4/6/2025), dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, tokoh masyarakat, serta puluhan warga setempat.
Dalam paparannya, Toto Suharto menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan keluarga.
“Anak adalah aset masa depan bangsa. Jika hari ini kita abai terhadap hak-hak anak, maka sama saja kita sedang merusak masa depan kita sendiri,” tegasnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 tersebut memuat berbagai ketentuan strategis yang mengatur hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan yang layak, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, hingga jaminan hak sipil dan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, perda ini juga mendorong pembentukan forum anak, satuan tugas perlindungan anak, serta mekanisme pengaduan cepat atas kasus pelanggaran hak anak.
“Kami ingin semua warga, khususnya orang tua dan tokoh masyarakat, memahami bahwa anak punya hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan lingkungan sekolah,” ujar Toto Suharto.
Ia juga menekankan pentingnya peran desa dalam mendukung upaya ini, termasuk melalui anggaran yang berpihak pada kebutuhan anak.
Sosialisasi tersebut berlangsung interaktif. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan dan masukan, terutama terkait kasus-kasus kekerasan anak yang masih terjadi di lingkungan mereka. Toto Suharto menyambut baik masukan tersebut dan berjanji akan mendorong peningkatan peran lembaga masyarakat desa dalam perlindungan anak.
“Dengan pemahaman yang baik tentang Perda ini, saya harap masyarakat bisa lebih tanggap dan peduli. Mari kita jaga anak-anak kita, karena mereka adalah penentu wajah Indonesia di masa depan,” tutupnya.