Legislasi Daerah Dipercepat, Bapemperda DPRD Kuningan Kawal Arah Pembangunan 2026-2046

6 hari ago 14 Dilihat

SIWINDU.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan terus mempercepat agenda legislasi daerah, sebagai bagian dari upaya mengawal arah pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Kuningan periode 2026–2046.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan, H Uus Yusuf, menjelaskan, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan memiliki kewenangan strategis dalam mengoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) antara DPRD dan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Bapemperda tidak hanya menyusun dan mengharmonisasikan regulasi, tetapi juga memastikan setiap Perda yang dibentuk sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Uus Yusuf, Kamis (29/1/2026).

Sepanjang tahun 2025, Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan telah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang seluruhnya telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Menurut Uus, Perda Perlindungan Produk Lokal disusun dengan prinsip keberlanjutan ekonomi daerah guna memperkuat daya saing produk lokal, mengurangi ketergantungan terhadap produk luar daerah, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menegaskan pentingnya menjaga warisan budaya sebagai bagian dari identitas daerah. Ia menekankan, partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kuningan.

“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat agar nilai sejarah dan budaya tetap terjaga,” katanya.

Memasuki tahun 2026, Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan kembali mengusulkan dua Raperda inisiatif yang telah ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Baca Juga:  DPRD Kuningan Usung 2 Raperda Inisiatif 2026, Perlindungan Ibu dan Anak Jadi Sorotan

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan menjamin pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan korban kekerasan. Dalam regulasi ini, pemerintah daerah diwajibkan hadir secara aktif dalam proses pendampingan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Adapun Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan berorientasi pada kemanfaatan publik dengan tetap menjamin kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan pada masyarakat lokal.

Selain Raperda inisiatif, Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan juga melakukan kajian terhadap sejumlah Raperda usulan pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang daerah. Di antaranya Raperda RTRW Kabupaten Kuningan 2026-2046, Raperda Pembangunan Industri 2026-2046, hingga berbagai Raperda strategis terkait APBD, pajak dan retribusi daerah, serta kelembagaan.

“Seluruh proses legislasi ini kami dorong agar berjalan tepat waktu, berkualitas, dan benar-benar menjadi fondasi hukum bagi pembangunan Kabupaten Kuningan ke depan,” pungkas Uus Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *