Siwindu.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat, yang memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Drs H Ucu Suryana MSi melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Nana Suhendara MPd, menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak.
Menurut Nana, kehadiran aturan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari berbagai potensi ancaman di dunia maya.
“Perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan risiko jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan literasi yang memadai. Karena itu kami di daerah tentu mendukung penuh kebijakan ini,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, anak-anak saat ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif penggunaan internet. Berbagai ancaman seperti konten pornografi, perundungan siber hingga praktik penipuan digital kerap menyasar pengguna usia muda.
Karena itu, kebijakan pembatasan usia minimal bagi pengguna media sosial dinilai sebagai langkah preventif yang penting untuk melindungi kondisi psikologis anak.
“Dengan adanya batas usia minimal 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, negara hadir sebagai bentuk perlindungan agar anak-anak tidak terlalu dini terpapar dampak buruk dunia digital,” jelasnya.
Meski demikian, Nana menegaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Peran keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat juga sangat menentukan.
Menurutnya, orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi aktivitas digital anak, sementara sekolah perlu terus memperkuat pendidikan literasi digital agar siswa mampu menggunakan teknologi secara bijak.
Di sisi lain, Diskominfo Kabupaten Kuningan juga terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat melalui berbagai program literasi digital yang menyasar pelajar maupun komunitas.
Kegiatan tersebut mencakup edukasi terkait etika bermedia sosial, keamanan digital serta pengelolaan waktu penggunaan gawai agar teknologi tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak.
“Harapannya kesadaran masyarakat semakin meningkat. Teknologi harus menjadi sarana yang mendukung tumbuh kembang generasi muda, bukan sebaliknya,” kata Nana.
Ia menambahkan, menjaga ruang digital yang aman bagi anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, internet diharapkan dapat menjadi lingkungan yang sehat, positif dan bermanfaat bagi masa depan generasi muda.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini