Siwindu.com – Menjelang Lebaran, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Februari 2026, polisi mengamankan lima tersangka beserta ribuan butir obat terlarang dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo saat ekspose di ruang Satnarkoba Mapolres Kuningan, Senin (9/3/2026).
Jojo menjelaskan, selama Februari pihaknya menangani empat laporan polisi yang terdiri dari satu kasus narkotika golongan I, satu kasus psikotropika, serta dua kasus peredaran obat keras terbatas.
“Total ada empat laporan polisi yang berhasil kami ungkap. Kasusnya meliputi narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas yang beredar di wilayah Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,4 gram, psikotropika sebanyak 260 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 2.819 butir.
Sementara itu, lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS, ADP, RS, DM, dan satu tersangka lain yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kuningan.
Menurut Jojo, para tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran barang haram tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan adanya keterkaitan jaringan dengan wilayah luar daerah.
“Ada kaitan jaringan dengan wilayah Bogor. Para tersangka ini berperan sebagai perantara dalam peredaran,” jelasnya.
Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp220 ribu yang diduga hasil transaksi. Jika seluruh barang bukti tersebut diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Sementara satu paket kecil narkoba biasanya dijual dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Jojo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi meningkatnya peredaran narkoba menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami terus melakukan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran agar situasi di Kabupaten Kuningan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidananya. Untuk kasus narkotika ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, psikotropika maksimal lima tahun, sedangkan peredaran obat keras terbatas terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini