Siwindu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Kuningan kepada Polres Kuningan.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, tertanggal 2 Juli 2026. Dalam laporannya, LSM Frontal meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi dokumen administrasi yang disebut berkaitan dengan proses seleksi PPPK.
Menurut Uha, dugaan tersebut mengarah kepada seorang peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus pada formasi guru kelas dengan penempatan di SD 1 Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.
LSM Frontal menduga terdapat ketidaksesuaian data administrasi, termasuk data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses seleksi. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih sebatas laporan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
“Dugaan ini perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Uha dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat laporannya, LSM Frontal juga mengutip ketentuan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi. Mereka menyebut bahwa apabila terbukti terjadi pemalsuan surat atau dokumen, pelakunya dapat dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila terbukti memberikan dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses seleksi, kelulusan peserta juga dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
LSM Frontal turut meminta penyidik mendalami dugaan adanya kerugian keuangan negara apabila nantinya ditemukan fakta bahwa proses pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan dokumen yang tidak sah. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses seleksi PPPK memiliki sejumlah tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait. Pemerintah juga telah mengingatkan bahwa penyampaian dokumen atau keterangan palsu dalam seleksi aparatur sipil negara dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM Kabupaten Kuningan, maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini