Siwindu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus mengupayakan penyelesaian status Pegawai Non ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Di bawah arahan langsung Bupati Kuningan, seluruh Pegawai Non ASN yang berstatus R2, R3, dan R4 dan masih aktif bekerja di lingkungan Pemda diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.289 orang. Rinciannya terdiri dari R2 81 orang, R3 3.553 orang, dan R4 655 orang.
Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan oleh Kementerian PANRB dan saat ini sedang dalam proses sinkronisasi data oleh BKN Pusat. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akan segera mengumumkan Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu setelah menerima data resmi dari BKN.
Pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah pengumuman tersebut. Sementara dokumen persyaratan pemberkasan masih menunggu surat resmi dari BKN. Informasi yang diterima menyebutkan dokumen persyaratan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh pegawai.
BKPSDM Kabupaten Kuningan juga akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi yang akan diumumkan kemudian.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi menegaskan, penyelesaian status Pegawai Non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap.
“Pemerintah Daerah berperan aktif mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan tertib dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh Pegawai Non ASN,” kata Wahyu dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Menurut Wahyu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, mengajak seluruh Pegawai Non ASN untuk tetap bersemangat bekerja profesional dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses penyelesaian status ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian.
“Mari bersama-sama menjadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan Melesat,” ajaknya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini