Bupati Kuningan Segel Lima Reklame Ilegal, Vendor Dapat Peringatan Keras!

Bupati Kuningan Segel Lima Reklame Ilegal, Vendor Dapat Peringatan Keras!
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, terjun langsung dalam penyegelan reklame ilegal di sejumlah titik kota Kuningan, Kamis (27/3/2025). Foto: kuningankab.co.id
Maret 28, 2025 168 Dilihat

Siwindu.com – Lima titik reklame tak berizin yang berdiri di trotoar Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Kamis (27/3/2025).

Penyegelan ini dilakukan bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, sebagai bentuk penegakan aturan terkait perizinan dan kepatuhan pajak.

Bupati Dian menegaskan bahwa selain persoalan pajak, keberadaan reklame ilegal juga berdampak pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat. Ia menyoroti pemasangan reklame di atas trotoar yang mengganggu akses pejalan kaki dan tidak sesuai dengan fungsinya.

“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Semua harus dirapikan kembali. Kami juga menghimbau seluruh vendor agar memastikan izin pemasangan reklame sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Penyegelan ini melibatkan tim gabungan dari Bappenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi, mengungkapkan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin dan pemasangannya menyalahi aturan.

“Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Kepada pihak vendor agar segera membongkarnya,” ujarnya.

Sebagai langkah penertiban lanjutan, Guruh akan memanggil seluruh vendor reklame di Kuningan untuk memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelanggaran serupa tidak boleh terulang demi menjaga ketertiban dan estetika kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *