Beda dengan Jabar, Gubernur Pramono Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Beda dengan Jabar, Gubernur Pramono Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, saat diwawancarai wartawan di Jakarta. (Foto: tempo.co)
Maret 28, 2025 190 Dilihat

Siwindu.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan tak akan ada pemutihan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta. Kebijakan itu berbeda dengan Pemprov Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi yang melakukan pemutihan penunggak pajak kendaraan bermotor, yang mendapat sambutan luar biasa dari warganya.

“Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta, setelah saya pelajari di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali tidak. Ketika kami dalami, maka rata rata mobil kedua dan mobil ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” kata Pramono kepada wartawan di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025), sebagaimana dilansir dari inilah.com.

Pramono memastikan akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor lantaran para penunggak dianggap mampu. Hal itu berkaca pada rata-rata kendaraan kepemilikan kedua dan ketiga yang menunggak pajak di Jakarta.

“Saya akan kejar (penunggak pajak kendaraan bermotor). Mau mobil ke berapapun harus tetap membayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga. Untuk itu, karena dianggap sebagai orang mampu, maka akan kami kejar untuk membayar pajak,” tegas politisi senior PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memutuskan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar, dan yang hanya dibayar untuk pajak tahun berjalan saja (2025 dan seterusnya).

“Kami memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71.

Baca Juga:  Dua Siswa SMAN 1 Cibingbin Didikan Barak Militer Jadi Paskibra Harkitnas 2025, Gubernur Jabar Beri Bonus Rp25 Juta

Ia mengatakan, Pemprov Jabar membuat kebijakan memaafkan dan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Adapun, kebijakan penghapusan pajak kendaraan ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 2024 dan sebelumnya. Ia pun mengingatkan agar warga tetap membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *