Siwindu.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat terdapat sebanyak 200 lebih lokasi tambang ilegal di Jawa Barat, yang disinyalir merusak lingkungan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Rizaldy Danar Priambodo SSi, sebagaimana dilansir dari unggahan instagram @dprd.jawabarat, Kamis (10/4/2025).
“Data dari ESDM menunjukkan (saat ini) ada lebih dari 200 tambang ilegal di Jabar. Jika lokasi tambang sesuai aturan tata ruang, bisa diarahkan untuk legalisasi,” kata Rizaldy.
Keberadaan ratusan titik tambang ilegal di berbagai daerah di Jabar tersebut, kata Rizaldy, harus dikaji ulang. Dan jika hasilnya tidak sesuai aturan, maka dengan tegas ia meminta aktivitas penambangan tersebut harus segera dihentikan.
“Jika (penambangan) tidak sesuai (aturan tata ruang), harus dihentikan,” tegasnya.
Atas nama Komisi IV DPRD Jabar, Rizaldy mendesak Pemprov Jabar agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut, mengingat isu lingkungan sedang dalam perhatian, sehingga begitu penting pula agar Pemerintah melakukan penertiban.
“Kerugian lingkungan dan potensi pendapatan daerah menjadi perhatian utama. Dinas ESDM kita dorong untuk segera melakukan kajian menyeluruh,” pintanya lagi.
Maraknya penambangan ilegal di Provinsi Jawa Barat, sambung Rizaldy, berdampak buruk bagi lingkungan dan menyebabkan kerugian daerah, dalam hal ini tidak menyumbangkan pajak kepada daerah.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Provinsi Jabar telah merekomendasikan kepada Dinas ESDM Jabar untuk meninjau ulang seluruh tambang yang ada. Tujuannya adalah memastikan aktivitas tambang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Disebutkan, Pemprov Jabar harus sudah mulai fokus terhadap perlindungan lingkungan dan pendapatan daerah. Namun menurut Rizaldy, pendekatan tersebut bukan hanya soal legalitas, melainkan juga soal m njaga lingkungan dan memastikan hasil tambang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Komisi IV akan terus mengawal isu ini lewat pembahasan LKPJ, serta mendorong regulasi dan pendekatan hukum yang lebih kuat,” tegas Rizaldy.
Sementara itu, dari data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari rri.co.id, selama 2024 telah menindaklanjuti 176 titik tambang ilegal di Jabar. Rinciannya, di Kabupaten Sumedang 31 titik, Subang 24 titik, Bogor 23 titik, Sukabumi 20 titik, Bandung Barat 13 titik, Garut 12 titik, Tasikmalaya 12 titik, Pangandaran 9 titik, Purwakarta 8 titik. Kemudian Kota Tasikmalaya 6 titik, Kabupaten Bandung 5 titik, Bekasi 4 titik, Majalengka 4 titik, Ciamis 2 titik, Cirebon 2 titik dan Kuningan 1 titik.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini