DPRD Kuningan Dorong Sanksi Tegas Pelaku, Usai Penggerebekan Kos-Kosan oleh Satpol PP

DPRD Kuningan Dorong Sanksi Tegas Pelaku, Usai Penggerebekan Kos-Kosan oleh Satpol PP
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan, H Uus Yusuf, mendorong ada sanksi tegas terhadap para pelaku usai penggerebekan kos-kosan di Cirendang oleh Sat Pol PP. (Foto: ist)
April 12, 2025 422 Dilihat

Siwindu.com – Tindakan Satpol PP Kabupaten Kuningan yang menggerebek sejumlah kos-kosan belakangan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD. Namun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan H Uus Yusuf SE menilai, sanksi yang tercantum dalam Perda Kamtibmas saat ini sudah tak lagi relevan dan perlu direvisi.

Menurut Uus, Perda yang diterbitkan sekitar tahun 2013 atau 2016 itu sudah berusia lebih dari satu dekade. Sanksi yang ada dinilai terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

“Perda itu harus direvisi. Sudah 11 tahun, dan sanksi yang diberikan terlalu ringan. Akhirnya masyarakat yang melanggar tidak kapok, malah semakin menjadi-jadi,” tegasnya kepada Siwindu.com, Sabtu (12/4/2025).

Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan kos-kosan yang tidak hanya melanggar aturan daerah, tapi juga norma sosial dan agama. Menurutnya, beberapa kos bahkan dijadikan tempat praktik maksiat, open BO, hingga aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran Perda, tapi juga soal moral dan dampaknya ke lingkungan sekitar. Bisa memicu bencana sosial kalau dibiarkan,” tambah Bebeb Jius, sapaan akrabnya.

Ketua Bapemperda juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik kos-kosan, Satpol PP, serta aparat lingkungan seperti RT dan RW. Ia meminta agar pemilik kos lebih tegas dan selektif dalam menerima penghuni, serta menjalin komunikasi dengan pihak RT untuk memantau aktivitas di lingkungan kos.

“Satpol PP juga perlu lebih rutin melakukan kontrol ke lapangan. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Pencegahan itu lebih penting,” saran politisi PPP Kuningan asal Awirarangan itu.

Sebagai tindak lanjut, pihak Bapemperda akan mendorong percepatan revisi Perda Kamtibmas agar pengawasan dan sanksi yang diberlakukan bisa lebih tegas dan berdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *