Jalan Palutungan Diblokir Warga, Diduga Pemda Kuningan Serobot Lahan, Kuasa Hukum Ancam Gugat PTUN

Jalan Palutungan Diblokir Warga, Diduga Pemda Kuningan Serobot Lahan, Kuasa Hukum Ancam Gugat PTUN
Jalan kawasan wisata Palutungan menuju arah Botanika, Cisantana, Cigugur, diblokir warga, buntut dari dugaan adanya penyerobotan lahan oleh Pemda Kuningan, Minggu (13/4/2025). Foto: kiriman warga
April 13, 2025 177 Dilihat

Siwindu.com – Sejumlah warga tiba-tiba memblokir jalan di wilayah kawasan wisata Palutungan arah Botanika, Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Minggu (13/4/2025). Pemblokiran jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas adanya dugaan penyerobotan lahan di lokasi oleh Pemda Kuningan.

Tampak dalam foto kiriman warga, dua spanduk terbentang menghalangi jalan, bertuliskan “Jalan Sementara Ditutup” dan “Tanah Ini Milik Pribadi, Bukan Milik Pemda”.

Kuasa hukum pemilik lahan, H Abidin SE, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah sejak awal tahun 2024, namun hingga kini belum juga mendapatkan tanggapan resmi.

Abidin menyebut persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan seharusnya tidak perlu berlarut-larut jika pihak pemerintah daerah berkenan membuka ruang dialog.

“Sebenarnya permasalahan ini bukan permasalahan baru, sudah lama. Tahun 2024 juga sudah mulai ada komunikasi dari pihak kami dengan pemerintah daerah, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan apa-apa,” ujar Abidin dalam keterangan persnya kepada Siwindu.com.

Bahkan, menurut politisi Partai Gerindra Kuningan ini, beberapa hari lalu ia telah menyampaikan ajakan kepada pihak terkait (Pemda Kuningan) melalui media sosial untuk duduk bersama membahas solusi, namun belum juga mendapatkan respons.

“Saya memberikan pesan melalui salah satu media sosial, bahwa mari kita duduk bersama. Karena permasalahan ini perlu diselesaikan, dan tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Duduk bersama bukan untuk mencari siapa yang salah atau siapa yang benar, tapi agar semua pihak dihormati. Kami, pemilik tanah, ingin dihargai. Pengguna akses jalan juga bisa tetap terfasilitasi, dan pihak Pemda tidak perlu merasa dipermalukan. Jangan buat malu,” jelas Abidin.

Abidin menegaskan, ia berbicara atas nama pemilik tanah sah, yakni Iriani Lee, sebagaimana tertuang dalam sertifikat resmi. Ia diberikan kuasa penuh untuk menyelesaikan sengketa ini melalui surat kuasa tertanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga:  10 Tempat Ngopi Anak Muda Paling Hits di Kuningan

“Harapan kami sederhana, duduk bersama. Insya Allah kalau duduk bersama, masalah ini selesai. Tapi ini sebenarnya tidak perlu sampai ke tahap seperti ini. Namun jika upaya damai ini tetap tidak digubris, kami akan lanjut ke tahap berikutnya. Kami siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Abidin.

Ia menyebut langkah hukum bukan sekadar ancaman kosong. Abidin mengaku memiliki pengalaman menggugat ke PTUN, salah satunya terhadap KPU Kuningan pada tahun 2009, meskipun saat itu gugatan tidak dimenangkan. Namun kali ini, ia menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Cerita ini bukan retorika. Tahun 2009 saya pernah menggugat KPU Kuningan ke PTUN. Walaupun saat itu saya kalah, tapi untuk kasus ini saya yakin dan berani. Tapi mudah-mudahan itu tidak perlu terjadi. Harapan kami, Pemda Kuningan segera merespons, dan permasalahan ini bisa kita selesaikan dengan cara baik-baik. Semoga ada titik temu, dan masalah ini bisa selesai secara clear and clean,” harap Abidin

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *