Siwindu.com – Kepengurusan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan Periode 2025-2030 resmi dikukuhkan. Pelantikan digelar di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kuningan, dihadiri langsung oleh Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Asep CT, beserta jajaran pengurus provinsi, Rabu (16/4/2025).
Dani Ramdani kembali dipercaya sebagai Ketua DPC, didampingi Rohman Sutadi sebagai Sekretaris. Dalam statemen perdananya, Dani menyampaikan bahwa kehadiran kepengurusan baru ini bukan sekadar formalitas organisasi, tetapi sebagai bentuk keseriusan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Kabupaten Kuningan secara nyata dan terukur.

“Awal kami membentuk DPC ini pada Januari 2021, kami masih belajar. Tapi sekarang, kami datang dengan pengalaman dan semangat baru. Kami ingin memastikan setiap pekerja di Kuningan mendapat haknya: mulai dari jaminan kesehatan, keselamatan kerja, hingga pengupahan yang layak,” tegas Dani.
KSPSI Kuningan membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja dari berbagai sektor untuk membentuk serikat di lingkup perusahaan masing-masing. Dani menjelaskan, pihaknya akan mendampingi penuh proses pembentukan serikat dari nol, termasuk penyusunan AD/ART, struktur pengurus, dan pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja.
“Banyak yang belum tahu, membentuk serikat itu sangat mudah. Dan yang penting: dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada perusahaan yang menghalangi,” tegasnya, merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2000 yang menjamin kebebasan berserikat bagi pekerja.
Selain itu, DPC KSPSI Kuningan juga mendorong pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di setiap perusahaan. “LKS Bipartit penting agar persoalan internal bisa diselesaikan dengan cepat dan normatif. Itu juga diatur dalam Permenaker,” ujar Dani.
Isu pengupahan menjadi sorotan tajam dari jajaran DPC KSPSI. Dani menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan penetapan UMK 2025 yang hanya naik 6,5 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak merepresentasikan realitas kebutuhan hidup di lapangan.
“UMK Kuningan masih termasuk yang terendah di Jawa Barat. Kalau pakai logika 6,5 persen untuk semua daerah, ya jelas kita tertinggal. Yang upahnya sudah Rp5 juta, naik 6,5 persen terasa. Tapi kalau kita dari Rp2,2 juta naik segitu juga, ya tetap aja buntut,” katanya.
Sekretaris DPC, Rohman Sutadi, memperkuat argumen itu dengan data. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan survei kebutuhan hidup layak dan hitungan internal, seharusnya UMK Kuningan naik 7,5 persen. Namun karena instruksi dari pemerintah pusat yang menyeragamkan, aspirasi daerah tak mendapat ruang.
“Kalau logika upah murah untuk tarik investor itu benar, seharusnya investasi di Kuningan melonjak. Tapi nyatanya, sepanjang 2024, investasi kita cuma Rp18 miliar, itu pun jauh lebih kecil dari kabupaten lain,” jelas Rohman.
Menurutnya, upah murah justru memperlemah daya beli, memperlambat laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan stagnasi produktivitas. “Orang dengan upah rendah tidak punya daya beli. Kalau tidak ada daya beli, bagaimana ekonomi mau tumbuh?” tanyanya retoris.
Kepengurusan baru juga akan membangun database pekerja lintas sektor untuk memperkuat advokasi dan pemetaan kebutuhan. DPC juga akan mendorong pembentukan federasi sektoral, seperti pariwisata, makanan-minuman, farmasi, hingga perbankan, agar perjuangan hak-hak pekerja lebih spesifik dan efektif.
“Budaya kerja di tiap sektor itu beda. Maka serikat pun harus menyesuaikan karakter sektornya. KSPSI akan memfasilitasi pembentukan federasi-federasi itu,” kata Dani.
Saat ini, baru ada sekitar tujuh federasi yang aktif di bawah KSPSI Kuningan. Targetnya, dalam dua tahun ke depan, semua sektor strategis sudah memiliki wadah serikat pekerja yang legal dan fungsional.
Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, KSPSI Kuningan tengah menyiapkan agenda khusus sebagai bentuk refleksi sekaligus pernyataan sikap. “Kami ingin peringatan May Day kali ini berbeda. Lebih substantif, lebih menyentuh. Bukan hanya orasi, tapi gerakan yang bisa didengar dan dirasakan,” ujar Rohman.
Mereka juga membuka ruang konsultasi dan pengaduan seluas-luasnya di sekretariat DPC. Adapun saluran konsultasi dan pengaduan, bisa disampaikan ke nomor WA: 0823-2135-6678.
“Kalau ada pekerja yang punya masalah, datang saja. Kalau tidak bisa datang, laporkan. Kami siap bantu prosesnya, tidak ada yang dibiarkan sendiri,” tutup Rohman.