Siwindu.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs H Toto Suharto SFarm Apt, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Acara ini digelar di Aula Balai Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin siang (28/4/2025).
Dalam paparannya, Toto Suharto menjelaskan pentingnya penyebarluasan perda sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang diemban DPRD. Menurutnya, banyak perda yang sudah disahkan namun belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
“Perda-perda yang sudah ditetapkan harus tersosialisasikan dengan baik agar masyarakat memahami hak dan perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka,” ujarnya.
Toto menekankan, Perda Nomor 14 Tahun 2015 memberikan ruang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, baik dalam kasus pidana maupun perdata. Melalui perda ini, warga yang tidak mampu secara finansial tetap dapat memperoleh bantuan hukum dari pemerintah.
“Kalau tidak ada bantuan hukum, yang punya uang yang menang. Dengan perda ini, masyarakat miskin punya kesempatan yang sama di depan hukum,” tambahnya.
Ia juga menyinggung perbedaan struktur hubungan antara legislatif di tingkat provinsi dan pusat. Di provinsi, legislatif tidak menjadi mitra bidang pemerintahan tertentu, melainkan mencakup seluruh bidang, berbeda dengan DPR RI yang lebih spesifik.
Selain membahas perda bantuan hukum, Toto turut menyinggung persoalan daerah terkait pengelolaan pajak, seperti pajak air tanah. Ia menyatakan, jika pengelolaan dan perpanjangan izin tidak dilakukan dengan baik, daerah bisa mengalami kerugian besar dari potensi pendapatan pajak.
“Kami melihat ada kasus di mana perpanjangan izin tidak maksimal sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah,” ujar mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan itu.
Dalam kegiatan ini, Toto Suharto juga dibantu oleh tim pendamping yang bertugas untuk mendukung proses sosialisasi serta mengelola berbagai data dan laporan kegiatan.
“Kami punya tiga pendamping. Salah satunya khusus menginput dan mengelola data dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), agar kegiatan ini terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.