Dimediasi DPRD Kuningan, PT Panjunan Akhirnya Siap Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan

Dimediasi DPRD Kuningan, PT Panjunan Akhirnya Siap Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan
Dimediasi DPRD Kuningan, PT Panjunan Akhirnya Siap Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan. (Foto: ist)
Mei 2, 2025 34 Dilihat

Siwindu.com – Kasus penahanan ijazah puluhan eks karyawan PT Panjunan yang sempat mencuri perhatian publik, akhirnya menemukan titik terang setelah adanya mediasi yang berlangsung di DPRD Kabupaten Kuningan.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Jumat (2/5/2025) di ruang sidang paripurna, terungkap bahwa pihak perusahaan setuju untuk mengembalikan seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, manajemen PT Panjunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, serta Pimpinan DPRD Kuningan, berjalan lancar dan damai. Tidak hanya itu, pertemuan ini juga melibatkan Pimpinan Komisi I, II, dan IV DPRD Kuningan.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyambut positif kesepakatan tersebut. Menurutnya, pengembalian ijazah ini merupakan sebuah langkah positif dan bukti itikad baik dari perusahaan, yang juga bisa menjadi hadiah spesial bagi para buruh, apalagi pertemuan ini dilaksanakan hanya sehari setelah Hari Buruh Internasional.

“Ini adalah momentum yang sangat baik untuk menjaga keseimbangan antara dunia usaha, tenaga kerja, dan pemerintah daerah. Kuningan membutuhkan investasi, tetapi hak-hak tenaga kerja harus tetap dihormati,” ujar Nuzul, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor usaha.

Lebih lanjut, Nuzul menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kuningan. Semua komisi terkait di DPRD, termasuk Komisi I, II, dan IV, akan turut berperan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Rekomendasi kami tegas, ijazah harus dikembalikan dan diselesaikan di sini. Tidak ada alasan untuk menahan ijazah setelah karyawan keluar. Seharusnya, ketika ijazah menjadi salah satu syarat masuk, tak ada alasan untuk menyandera hak tersebut saat keluar,” tandas Nuzul, sembari meminta Disnakertrans untuk memantau langsung proses pengembalian ijazah.

Baca Juga:  Setelah Bertahun-tahun Ditahan, Ijazah Eks Karyawan PT Panjunan Akhirnya Dikembalikan

Hendra, perwakilan dari manajemen PT Panjunan, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa pengembalian ijazah akan dilakukan secara serentak Selasa depan (6/5/2025), setelah waktu Dzuhur.

Sebelumnya, pengembalian dijadwalkan bertahap selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu. Namun, merespons saran dari Ketua DPRD, perusahaan memilih untuk menyelesaikan semuanya pada satu hari, yakni Selasa setelah waktu Dzuhur.

“Awalnya kami rencanakan bertahap, tetapi kami akan memprioritaskan untuk menyelesaikannya langsung pada hari Selasa, setelah Dzuhur,” ungkap Hendra.

Jika ada ijazah yang belum diambil, ia menambahkan, karyawan dapat mengambilnya pada hari berikutnya. Pengambilan ijazah akan dilakukan di gudang perusahaan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, Dudi Pahrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kuningan. Meskipun, untuk urusan teknis pengawasan ketenagakerjaan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Jika laporan dari tenaga kerja lebih cepat, penyelesaian masalah seperti ini bisa lebih cepat juga. Kami akan memperkuat pembinaan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan,” kata Dudi, mengakhiri pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *