Setelah Bertahun-tahun Ditahan, Ijazah Eks Karyawan PT Panjunan Akhirnya Dikembalikan

Setelah Bertahun-tahun Ditahan, Ijazah Eks Karyawan PT Panjunan Akhirnya Dikembalikan
Sejumlah eks karyawan PT Panjunan tampak sumringah usai ijazah ditahan bertahun-tahun oleh pihak PT Panjunan, Selasa (6/5/225). Foto: ist
Mei 7, 2025 22 Dilihat

Siwindu.com – Setelah penantian panjang, puluhan eks karyawan PT Panjunan akhirnya bisa bernapas lega. Selasa (6/5/2025), pihak perusahaan resmi mengembalikan seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan selama bertahun-tahun.

Proses pengembalian dilakukan di gudang perusahaan yang berlokasi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, sesuai janji yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat DPRD Kuningan beberapa hari sebelumnya.

Para eks karyawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penyelesaian masalah yang telah lama membebani mereka. Ucapan terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, beserta jajaran yang telah memfasilitasi dan memediasi hingga ijazah mereka bisa kembali.

“Saya sangat berterima kasih kepada DPRD, khususnya Pak Nuzul Rachdy, yang sudah membantu kami sampai tuntas. Ini bukan soal selembar kertas, tapi soal masa depan dan harga diri kami,” ujar salah satu perwakilan eks karyawan.

Menurutnya, ijazah yang dikembalikan bukan hanya membuka kembali peluang kerja, tetapi juga menjadi simbol bahwa perjuangan mereka selama ini tidak sia-sia. Ia berharap kejadian serupa tidak akan menimpa pekerja lain di Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar Jumat (2/5/2025) di ruang sidang paripurna, terungkap bahwa pihak perusahaan setuju untuk mengembalikan seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, manajemen PT Panjunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, serta Pimpinan DPRD Kuningan, berjalan lancar dan damai. Tidak hanya itu, pertemuan ini juga melibatkan Pimpinan Komisi I, II, dan IV DPRD Kuningan.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyambut positif kesepakatan tersebut. Menurutnya, pengembalian ijazah ini merupakan sebuah langkah positif dan bukti itikad baik dari perusahaan, yang juga bisa menjadi hadiah spesial bagi para buruh, apalagi pertemuan ini dilaksanakan hanya sehari setelah Hari Buruh Internasional.

Baca Juga:  Mengadu ke DPRD, Sejumlah Eks Karyawan PT Panjunan Keluhkan Ijazah Ditahan

“Ini adalah momentum yang sangat baik untuk menjaga keseimbangan antara dunia usaha, tenaga kerja, dan pemerintah daerah. Kuningan membutuhkan investasi, tetapi hak-hak tenaga kerja harus tetap dihormati,” ujar Nuzul, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor usaha.

Lebih lanjut, Nuzul menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kuningan. Semua komisi terkait di DPRD, termasuk Komisi I, II, dan IV, akan turut berperan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Rekomendasi kami tegas, ijazah harus dikembalikan dan diselesaikan di sini. Tidak ada alasan untuk menahan ijazah setelah karyawan keluar. Seharusnya, ketika ijazah menjadi salah satu syarat masuk, tak ada alasan untuk menyandera hak tersebut saat keluar,” tandas Nuzul, sembari meminta Disnakertrans untuk memantau langsung proses pengembalian ijazah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, Dudi Pahrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan lebih intensif dalam melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kuningan. Meskipun, untuk urusan teknis pengawasan ketenagakerjaan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Jika laporan dari tenaga kerja lebih cepat, penyelesaian masalah seperti ini bisa lebih cepat juga. Kami akan memperkuat pembinaan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan,” kata Dudi, mengakhiri pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *