Siwindu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar agar segera mengambil keputusan terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan secara definitif.
Dalam surat terbuka yang ditandatangani Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, disebutkan bahwa kekosongan jabatan Sekda terlalu lama dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Seperti diketahui, pasca Dr H Dian Rachmat Yanuar mundur dari jabatan Sekda dan terpilih menjadi Bupati Kuningan, hingga saat ini belum ada pengganti definitif untuk jabatan tersebut.
“Dikhawatirkan akan menjadi konsumsi publik yang negatif terhadap kinerja dan kepemimpinan dari Bupati Kuningan saat ini, ketika hasil Seleksi Terbuka Jabatan Sekda sudah ada tapi sampai saat ini tidak pernah ada kejelasan atau sikap yang diambil, mau dipakai atau diadakan kembali Open Bidding Sekda yang baru. Meskipun kita memahami juga langkah lamban dan terkesan ditunda-tunda ada kaitannya dengan kondisi perpolitikan sesudah Pilkada Kuningan kemarin,” tulis Uha dalam pernyataannya kepada media ini, Selasa (20/5/2025).
LSM Frontal menekankan bahwa dengan alasan apa pun, pengisian jabatan Sekda definitif harus segera dilakukan. Jika tidak, maka akan terjadi kekosongan unsur pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan strategis yang berkaitan dengan mekanisme pembahasan anggaran bersama DPRD dan berbagai keputusan penting lainnya.
“Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar tidak boleh tersandera secara politis oleh pihak manapun dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah yang memimpin tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, kami menghimbau dan menyampaikan secara tegas bahwa kebijakan-kebijakan Bupati Kuningan tidak boleh lemah, tidak dapat dikendalikan dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun di luar pemerintahan yang resmi atau sah,” saran Uha Juhana.
Saat ini, kata Uha, jabatan Sekda Kuningan kembali kosong setelah masa tugas Penjabat (Pj) Sekda Beni Prihayatno berakhir pada 9 Mei 2025. Namun ironisnya, Beni justru kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, yang dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan aturan kepegawaian.
“Kalau Plh itu harus ada Sekdanya. Seharusnya yang bersangkutan diangkat sebagai Plt bukan Plh, memalukan pelatih. Ini jelas memperlihatkan bahwa tata kelola kebijakan dan pemerintahan di Kabupaten Kuningan seperti serampangan dan terkesan sangat amatiran,” tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran Sekda definitif agar tidak terjadi kevakuman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih saat ini banyak jabatan eselon II, III, dan IV yang juga mengalami kekosongan dan perlu segera diisi.
“Kehadiran Sekda definitif akan sangat membantu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih untuk mempercepat program-program strategis termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan 2025 demi kesejahteraan masyarakat Kuningan,” tegas Frontal.
Uha juga mengingatkan bahwa dasar hukum pengangkatan Pj Sekda dan pengisian Sekda melalui seleksi terbuka sudah sangat jelas, yakni mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran KASN Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi yang kosong harus segera diisi.
“Oleh karena itu sangat perlu segera diambil kebijakan dalam pengisian kekosongan jabatan Sekda definitif di Kabupaten Kuningan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diharapkan tidak dipolitisasi oleh siapapun. Sudah seharusnya dipisahkan dulu antara kepentingan politik dan berjalannya roda pemerintahan secara profesional guna melayani masyarakat. Saatnya menjadi negarawan,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini