Siwindu.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pencoretan 1,8 juta nama dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) dan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan hasil pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dampaknya, sebanyak 34.804 warga Kabupaten Kuningan tercatat sebagai penerima yang dinonaktifkan, berdasarkan data resmi Kementerian Sosial per 3 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Yaya SE, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan tepat dari pemerintah daerah agar masyarakat miskin dan rentan tidak menjadi korban dari proses peralihan data yang tengah berlangsung.
“Kami mendesak Pemkab Kuningan untuk segera melakukan verifikasi faktual terhadap data warga yang dinonaktifkan. Jangan sampai ada warga miskin yang kehilangan hak layanan kesehatan dan bansos hanya karena kesalahan administrasi atau data yang belum ter-update,” ujar Yaya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, ada beberapa langkah strategis yang harus segera diambil Pemerintah Kabupaten Kuningan. Diantaranya, melakukan verifikasi ulang di Lapangan dengan melibatkan perangkat desa, RT/RW, dan pendamping sosial untuk mengecek langsung kondisi masyarakat terdampak.
Lalu, pengusulan kembali ke DTKS, dalam hal ini Pemkab melalui Dinas Sosial diminta segera mengusulkan pembaruan data ke pemerintah pusat. Disamping juga harus ada penyediaan layanan pengaduan dan informasi, karena warga terdampak perlu mendapatkan kejelasan dan bantuan administratif.
Selanjutnya, kata Yaya, respon cepat Pemkab Kuningan harus melakukan penguatan program Jamkesda sebagai solusi darurat. Pemda didorong mengalokasikan anggaran untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat miskin non-PBI-JK.
“Pemda juga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan, sehingga proses penyesuaian data harus berjalan transparan dan adil,” katanya.
Komisi IV DPRD, lanjut Yaya, akan mengagendakan rapat kerja dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya untuk membahas situasi ini dan menyiapkan langkah-langkah jangka pendek maupun panjang.
“Tugas kami adalah memastikan tidak ada warga yang dikorbankan oleh sistem. Negara harus hadir untuk mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI-JK dilakukan karena tidak terdata dalam DTSEN atau berada di desil kesejahteraan 6–10 berdasarkan hasil verifikasi. Masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu seperti penderita penyakit kronis, masuk kategori miskin ekstrem, atau mengalami kondisi darurat tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme reaktivasi oleh dinas sosial setempat.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini