SIWINDU.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan kini tengah memproses dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota dewan. Penanganan laporan tersebut telah memasuki tahap pendalaman materi dengan intensitas rapat yang terus berlanjut.
Anggota BK DPRD Kuningan, Satria Rizky Utama SE, menjelaskan, sejak laporan diterima, pihaknya langsung merespons dengan langkah-langkah sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan beberapa kali rapat, termasuk konsultasi bersama pimpinan DPRD untuk menyusun agenda penanganan laporan. Pelapor dan terlapor akan kami undang, dan jika dibutuhkan, saksi pun akan dimintai keterangan,” ungkap Satria kepada sejumlah media, Rabu siang (2/7/2025).
Satria menegaskan, setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. “Tidak ada laporan yang kami abaikan. Setiap hari kami melakukan koordinasi. Hari ini juga, kami kembali bahas materi aduan secara mendalam,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota BK lainnya, Susanto, menyebut bahwa sejauh ini sudah tiga kali dilakukan rapat internal. Kini, BK tengah berada dalam fase konsultasi lanjutan dengan unsur pimpinan dewan.
“Prosesnya berjalan bertahap sesuai mekanisme. Kami ingin pastikan semuanya tertangani secara benar,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Kuningan, H Eman Suherman SH MH, menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan secara profesional, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. Ia membantah adanya intervensi dari partai manapun dalam penanganan dua laporan ini.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan kepentingan politik. Meski kami berasal dari partai yang berbeda, itu tidak memengaruhi sikap BK. Saya dari Gerindra, ada juga dari PKS, tapi dalam tugas, kami mengutamakan integritas dan keadilan,” tegas Eman.
BK DPRD Kuningan memastikan penanganan kasus etik ini akan dituntaskan dengan transparan dan tetap menjaga independensi sebagai lembaga internal pengawas etik parlemen.