SIWINDU.com – Seorang pria berinisial AA (51), warga Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, diamankan jajaran Polres Kuningan atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua korban yang menyampaikan anaknya mengaku mengalami tindakan tidak senonoh. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban masih berusia anak-anak, bahkan salah satunya merupakan penyandang disabilitas.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban setelah mendapat pengakuan dari anaknya. Kejadiannya terjadi hari Selasa, 15 Juli 2025 di wilayah Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, saat memberikan keterangan pers, Senin (28/7/2025).
AKP Nova menjelaskan, setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan asesmen psikologis terhadap para korban.
“Dari hasil asesmen psikolog klinis, korban mengalami trauma dan gangguan emosional akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Walaupun tidak ditemukan luka secara fisik, dampaknya terhadap psikis korban cukup serius,” jelasnya.
Dalam keterangannya, AKP Nova menambahkan, pelaku diduga menggunakan bujukan berupa jajanan untuk mendekati para korban. Setelah bukti dan keterangan dianggap cukup, pihak kepolisian menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Tersangka diamankan oleh warga, kemudian diserahkan ke Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut. Total korban ada tiga anak,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, AA dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar serta tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini