Semrawut PDAU Kuningan, Ganti Direktur atau Bubarkan?

Semrawut PDAU Kuningan, Ganti Direktur atau Bubarkan?
Kantor Perumda Aneka Usaha / PDAU di belakang Taman Cirendang Kuningan. (Foto: ist)
Agustus 16, 2025 56 Dilihat

Siwindu.com – Sorotan tajam terhadap Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan terus bergulir. Kali ini datang dari aktivis muda Kuningan, Dr Kana Kurniawan SHI MAk, yang juga pengamat politik lokal Kuningan.

Ia menilai kondisi PDAU yang dianggap semrawut di bawah kepemimpinan Hj Heni Susilawati SSos MM sudah saatnya ditangani dengan langkah tegas, ganti direktur atau bubarkan sekalian.

“Kalau sebuah BUMD tidak bisa memberikan income yang sehat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan hanya menambah beban anggaran dan memicu masalah internal, maka keberadaannya patut dipertanyakan. Untuk apa dipertahankan?,” tegas Kana, Sabtu (16/8/2025).

Kana mengutip regulasi terkait BUMD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam aturan tersebut, lanjutnya, jelas disebutkan BUMD dapat dibubarkan apabila mengalami kerugian terus-menerus, tidak mampu memenuhi tujuan pendirian, atau tidak memberikan kontribusi positif terhadap PAD.

“Jadi opsi bubar itu legal. Kepala Daerah atau dalam hal ini Bupati Kuningan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) punya kewenangan mengusulkan pembubaran, dengan persetujuan DPRD. Jadi jangan sampai ada kesan BUMD ini dipertahankan hanya untuk jadi beban tanpa manfaat,” ujarnya.

Selain pembubaran, Kana juga menyinggung soal mekanisme pergantian direktur. Menurutnya, aturan dalam PP 54/2017 menegaskan, Direksi BUMD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah selaku KPM. Pertimbangannya bisa mencakup kinerja perusahaan, kepatuhan terhadap aturan, hingga kondisi keuangan.

“Jika terbukti manajemen tidak profesional dan malah membuat citra perusahaan ambruk, maka Bupati berhak dan wajib mengevaluasi, bahkan memberhentikan direktur. Mekanisme ini tidak rumit, asal ada political will dan ketegasan dari KPM,” papar Kana.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Tuntutan PDAU Dibubarkan Berulang dari Tahun ke Tahun, Heni: Silahkan Cek Regulasi

Kana juga mengkritik keras fenomena BUMD yang dikelola asal-asalan. Baginya, BUMD bukanlah tempat uji coba manajemen atau sekadar ladang posisi.

“BUMD didirikan dengan modal daerah, artinya itu uang rakyat. Kalau tidak bisa memberi manfaat, bahkan menggerogoti keuangan daerah, rakyat punya hak menuntut agar segera dievaluasi,” katanya.

Di akhir komentarnya, Kana bersaran kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk segera mengambil sikap tegas. Terlebih saat ini situasi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja, harus benar-benar efisiensi dilakukan tepat sasaran.

“Pilihannya sederhana. Kalau masih ada harapan, ganti direktur dan lakukan restrukturisasi total agar ke depan bisa kreatif menggali usaha untuk membantu PAD Kuningan. Kalau tidak ada, bubarkan. Jangan biarkan PDAU jadi cerita berulang BUMD gagal yang hanya menghabiskan energi tanpa hasil. Pak Bupati harus berani dan bersikap tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *