Segini Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Kuningan, Pimpinan dan Anggota Berbeda Angka

Segini Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Kuningan, Pimpinan dan Anggota Berbeda Angka
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menjelaskan terkait sejumlah tunjangan anggota dewan per bulan, Senin (8/9/2025). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
September 8, 2025 111 Dilihat

Siwindu.com – Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan ternyata mencapai Rp22 hingga Rp25 juta per bulan. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, menegaskan angka ini sudah sesuai aturan dan proporsional, saat menggelar konferensi pers di gedung DPRD, Senin (8/9/2025) siang.

Menurut Nuzul, pemberian tunjangan bagi anggota DPRD telah berlangsung sejak 10 tahun lalu dan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Mengenai tunjangan perumahan dan fasilitas lainnya, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015,” ujarnya.

Setiap anggota DPRD seharusnya mendapatkan rumah dinas. Namun, jelas Nuzul, apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas, maka diberikan tunjangan perumahan pengganti. Besaran tunjangan ini dihitung dengan memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran, tidak melebihi tunjangan di tingkat provinsi, serta melalui mekanisme apresial oleh tim independen.

Di Kabupaten Kuningan sendiri, berdasarkan hasil appraisal (penafsiran atau penilaian aset) menetapkan besaran tunjangan perumahan. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp25 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp22 juta per bulan. Nuzul menegaskan, angka ini proporsional dan masih di bawah standar tunjangan provinsi.

“Jadi, besaran tunjangan ini sudah diperhitungkan secara adil dan tidak jomplang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Nuzul, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp14,5 juta per bulan setelah dipotong pajak. Pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan transportasi karena sudah mendapatkan kendaraan dinas.

Tunjangan lain yang diterima anggota DPRD meliputi tunjangan beras, tunjangan TKI, dan tunjangan komunikasi. Untuk tunjangan komunikasi saat ini sebesar Rp7,5 juta per bulan per anggota dan hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Mengenai total seluruh tunjangan, Nuzul mengaku DPRD belum pernah menghitung secara keseluruhan.

Baca Juga:  Pencabutan Moratorium Perumahan Diserbu Kritik, DPRD Kuningan Diminta Tegas sebagai Pengawas!

Ketua DPRD juga menekankan, aturan tunjangan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi berbeda dengan DPR RI.

“Kalau DPR RI sudah memiliki rumah dinas di Kalibata (sudah tidak layak), maka muncul persoalan tunjangan perumahan. Namun untuk DPRD kabupaten dan provinsi, semuanya diatur melalui PP dan Undang-Undang,” terangnya.

Dengan penjelasan ini, Nuzul berharap masyarakat memahami bahwa tunjangan yang diterima anggota DPRD Kuningan telah sesuai aturan, proporsional, dan memperhatikan kepatutan serta kewajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *