Dua Bulan Operasi, Polres Kuningan Sapu Bersih 13 Kasus Narkoba di 6 Kecamatan

Dua Bulan Operasi, Polres Kuningan Sapu Bersih 13 Kasus Narkoba di 6 Kecamatan
Belasan tersangka penyalahgunaan narkotika digiring aparat Satres Narkoba Polres Kuningan, usai ekspose, Kamis (30/10/2025). Foto: ist
Oktober 31, 2025 23 Dilihat

Siwindu.com – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 17 tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras terbatas (OKT). Capaian ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kuningan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Selama dua bulan ini kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total tersangka 17 orang. Dari 17 tersangka tersebut, 16 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, sinte (tembakau gorila), dan obat keras terbatas,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, saat menggelar ekspose di Mapolres setempat, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita 18,85 gram sabu, 31,57 gram ganja, 7,26 gram tembakau sintetis, serta 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan 77 butir trihexyphenidyl.

Sebaran kasus juga cukup luas, mencakup enam kecamatan di Kabupaten Kuningan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).

Jenis perkara yang diungkap terdiri dari 1 kasus sabu dan ganja, 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 7 kasus obat keras terbatas.

Jojo menjelaskan, jaringan pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

“Modus yang digunakan bervariasi, ada yang memakai sistem tempel di lokasi yang sudah ditentukan, dan ada juga yang melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD),” paparnya.

Baca Juga:  Silaturahmi! Kapolres Baru Kuningan Bertemu 4 Pimpinan Dewan

Polisi mengamankan para tersangka berinisial C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M alias D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36). Seluruh tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk tindak pidana narkotika, para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Jojo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Kuningan.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *